Breaking News

  • Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani   ●   
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak   ●   
  • Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci   ●   
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza   ●   
  • Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar   ●   
BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
Kamis 28 Maret 2024, 14:36 WIB

SELATPANJANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan 19.800 kilogram atau 19,8 ton buah mangga ilegal yang berasal dari Malaysia.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau, Kamis. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur kemudian dibakar dan ditutup kembali.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan ribuan kilogram buah mangga ilegal yang dimusnahkan merupakan barang penindakan yang dilakukan oleh tim laut BC Bengkalis pada 11 Maret 2024 lalu di perairan Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau.

Barang tersebut berasal dari negara Malaysia yang dibawa melalui pintu Batu Pahat secara ilegal, dan diangkut menggunakan kapal kayu atau KM Zulfa 03 yang diawaki oleh 4 orang.

"Kegiatan ilegal ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006," kata Agoes.

Dari proses penindakan itu, telah ditetapkan 4 orang tersangka. Di mana tiga orang berhasil diamankan dan satu orang lainnya melarikan diri dengan terjun dari atas kapal dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

"Di lapangan tim kita melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan kita pepet hingga bersandar di dermaga perairan Meranti Bunting. Namun saat bersamaan, satu orang sempat dari kapal itu meloncat ke laut dan hilang melarikan diri," ungkap Agoes.

Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya kapal KM Zulfa 03 dan muatan berupa buah mangga sebanyak 19.800 kilogram.

"Dengan penindakan yang telah dilakukan, kita (BC Bengkalis) berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya," ujar Agoes.

Terkait beberapa pihak diamankan, saat ini pihak BC Bengkalis belum mengantongi bukti formal yang cukup sehingga belum dapat memastikan siapa yang berstatus nahkoda dan ABK. Menurut keterangan dari tersangka, pihaknya baru bisa menduga dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai hukum acara yang berlaku.

"Pemanggilan sudah kita lakukan ke pihak dari beberapa bukti yang kita temukan. Nantinya dengan eksistensi bantuan Kejari dan Kapolres Meranti yang sudah saya sampaikan, kita akan tindaklanjuti dengan mencari tersangka (yang melarikan diri) dan kita dikembangkan," tutur Agoes.

Ia juga menjelaskan, pemusnahan dilakukan mengingat karakteristik muatan yang mudah membusuk. Dengan begitu, penyidik sesuai kewenangannya segera mengambil langkah pemusnahan dengan dibantu asistensi pihak Karantina setempat.

"Seluruh rangkaian kegiatan ini juga tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa ada dukungan dari seluruh stakeholder terkait. Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami, serta penghargaan kepada seluruh jajaran yang terlibat," ucap Agoes.

Hadir dalam pemusnahan itu, Asisten III Setda Kepulauan Meranti Sudandri, Kejari Febriyan M, Kasatpolair Iptu Imbang Perdana, perwakilan dari TNI dan beberapa pihak terkait.


Sumber
Antara




Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top