Breaking News

  • Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani   ●   
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak   ●   
  • Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci   ●   
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza   ●   
  • Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar   ●   
Dua Tahun Buron Atas Dugaan Persetubuhan Anak, Pria Ini Akhirnya Diringkus
Sabtu 20 April 2024, 05:58 WIB

KUANSING - Pemuda berinisial AJR (18) akhirnya diringkus Polres Kuantan Singingi (Kuansing) usai dua tahun buron atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (17/4)

AJR diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur pada Januari 2022 silam. Setelah bertahun kabur, ia diringkus di Kecamatan Logas Tanah Datar.

"Pelaku AJR sudah diamankan setelah DPO selama beberapa tahun ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Jumat.

Pangucap menjelaskan perkara tersebut diketahui saat korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

"Merasa tak terima, keluarga korban langsung membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap," lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, setelah beberapa tahun melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, pelaku akhirnya diringkus.

"Proses penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku cukup panjang. Saat akhirnya keberadaan pelaku diketahui, tim berhasil menangkapnya," tambah Pangucap.

Akibat perbuatannya , AJR disangkakan atas Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber
Antara





Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top