Breaking News

  • Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani   ●   
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak   ●   
  • Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci   ●   
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza   ●   
  • Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar   ●   
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Ibadah Haji 2024
Selasa 30 April 2024, 09:17 WIB

RIAUTRUST.com - Arab Saudi telah mengumumkan pembaruan persyaratan untuk melaksanakan haji pada tahun 2024 yang mencakup beberapa persyaratan baru yang bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jamaah agar melaksanakan ibadah haji dengan lancar.

Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, menetapkan bahwa seluruh jamaah harus mendapatkan izin haji melalui platform Nusk, yang sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka.

Selain itu, pendaftaran melalui aplikasi Sehaty diperlukan untuk memverifikasi status vaksinasi. Berikut syarat–syarat utama yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk ibadah haji 2024,

• Pendaftaran wajib dilakukan di aplikasi Sehaty untuk mengonfirmasi vaksinasi yang diperlukan.

• Jamaah yang merupakan penduduk Arab Saudi harus sudah menerima vaksin Covid-19, vaksin influenza, dan vaksin meningitis dalam lima tahun terakhir.

• Jamaah haji internasional diharuskan mendapatkan vaksin Neisseria meningitidis setidaknya 10 hari dan tidak lebih dari lima tahun sebelum kedatangan dan dapat diverifikasi dengan sertifikat dari negara asal mereka dan juga wajib mendapatkan vaksin polio.

Ketentuan umum lebih lanjut untuk seluruh jamaah haji 2024,

• Paspor jamaah yang masih berlaku minimal sampai akhir Dzulhijjah 1445 atau 7 Juni 2024.

• Persyaratan usia minimal 12 tahun.

• Vaksinasi terhadap Covid-19, flu musiman, dan meningitis.

• Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jamaah terbebas dari penyakit menular.

Pengumuman tersebut menyusul pernyataan terbaru Dewan Ulama yang menekankan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap dosa. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah, memastikan pengalaman yang aman dan memuaskan secara spiritual bagi semua jamaah.

Haji merupakan ibadah yang masuk ke dalam rukun Islam yang kelima yang mewajibkan seluruh umat muslim untuk melaksankan haji jika mampu secara fisik serta finansial. Dalam pelaksanaan ibadah haji, seluruh umat muslim akan memadati dua tempat paling suci di dunia bagi umat Islam, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.


Sumber
Republika.co.id




Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top