Breaking News
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam | Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik | BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka | Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas Kamis, 28 Maret 2024

 
Infotorial Dinas Kominfo Kabupaten Siak
Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pelaksanaan Salat Ied di Lapangan dan Masjid
Selasa, 04-05-2021 - 13:10:57 WIB

SIAK - Zona merah yang kini disandang Kabupaten Siak pada masa Pandemi Covid-19 ini membuat Pemerintah Kabupaten Siak beserta unsur-unsur Pimpinan lainnya untuk membuat kebijakan dan memperketat penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya poin penting untuk tidak menambah klaster baru yakni melarang aktivitas salat Ied (Idul Fitri) 1442 hijriah di lapangan dan masjid.

Bupati Siak, Alfedri menyebutkan, larangan salat Ied di lapangan dan Masjid ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Resmi Bupati Siak untuk disampaikan kepada seluruh pengurus masjid se Kabupaten Siak. Meskipun tidak seluruh kecamatan di Kabupaten Siak masuk kriteria zona merah Covid-19.

"Jadi semua kampung di Kabupaten Siak harus mematuhi surat edaran ini nantinya. Jika masih ada yang melakukan salat Ied di lapangan atau masjid karena merasa wilayahnya aman dari Covid-19, itu akan mendapat teguran keras dari Satgas penanganan Covid-19 serta Polri di masing-masing daerah," kata Bupati Siak Alfedri.

Menurut Alfedri, kemungkinan buruk jika pengurus masjid di daerah zona kuning Covid-19 tetap ngotot melaksanan salat Ied di lapangan atau masjid, warga dari daerah zona merah yang tidak melaksanakan salat Ied di lapangan, otomatis akan datang ke sana. Sehingga akan terjadi penularan baru di daerah itu

"Itu yang kita khawatirkan. Klaster baru akan muncul, meskipun yang melaksanakan salat Ied ini daerah yang aman dari Covid-19. Semua itu tidak dapat menjamin tidak terjadi klaster baru. Untuk kesehatan bersama, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh kampung tanpa terkecuali," imbuh Alfedri lagi.

Tidak hanya soal larangan salat Ied saja, dalam Surat Edaran itu juga nanti disampaikan tentang larangan pawai takbir atau takbir keliling. Pengurus masjid cukup menggemakan takbir dari Masjid saja. Ia menghimbau, agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat Ied di rumah masing-masing dan tidak saling berkunjung selama lebaran.

"Bahkan Open House juga tidak akan kita buat tahun ini. Karena sangat tidak memungkinkan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran dari orang datang, itu akan diperketat pengawasannya oleh Polri di setiap posko batas antar Kabupaten," tutup Alfedri. (Info)



 
Berita Lainnya :
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #2 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #3 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #4 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #5 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #6 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #7 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
    #8 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau
    #9 BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    #10 Gelar Potang Balimau, Wabup Rohul: Ini Salah Satu Tradisi Budaya yang Harus Dilestarikan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved