Breaking News
Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab | Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa | Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini | Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai | Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB | Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z Kamis, 25 April 2024

 
Infotorial Dinas Kominfo Kabupaten Siak
Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran PPKM Mikro, Berakhir Jika Sudah Zona Kuning
Rabu, 02-06-2021 - 20:07:36 WIB

SIAK  - Pemerintah Kabupaten Siak mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhitung sejak 31 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak nomor 100/Setda-Adminpem/144 tentang pelaksanaan protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Siak.

"Mengingat saat ini Siak masih dalam zona oranye (resiko sedang) penyebaran Covid-19, apapun kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan kerumunan tidak diperkenankan sampai Siak berada di zona kuning," kata Bupati Siak Alfedri, Rabu (2/6/2021).

Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Siak cukup mengkhawatirkan dalam dua bulan terakhir. Bahkan April lalu Siak sempat masuk dalam zona merah.

"Bulan puasa sempat zona merah, namun setelah lebaran Idul Fitri kemarin melandai berkat kebijakan penyekatan arus masuk dan keluar masyarakat," katanya.

PPKM yang diterapkan ini mempertimbangkan zonasi kasus Covid-19 hingga ke tingkat RT. Masing-masing wilayah RT itu berbeda perlakuan pembatasannya sesuai kategori zona hijau, kuning, oranye dan merah.

"Untuk kegiatan di rumah ibadah mengacu pada perkembangan kasus yang ada di RT, kalau masuk zona merah tidak dianjurkan, namun kalau zona hijau diperbolehkan tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," jelas Alfedri.

Dia juga menyebut kapasitas perkantoran dibatasi dengan sistem bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) 50 persen.

"Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe dan kantin harus mengutamakan take away (beli bungkus). Jam operasionalnya juga diatur paling lambat tutup jam 21.00 WIB," urainya.

Alfedri mengatakan selain PPKM, Pemkab Siak telah melakukan berbagai upaya demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Siak seperti vaksinasi masal, penyemprotan disinfektan hingga razia protokol kesehatan di wilayah yang tinggi kasus Covid-19nya.

"Semua ini dilakukan sebagai ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19 di Siak. Mari kita juga sama-sama untuk berdoa agar Allah SWT selalu melindungi kita dari bahaya virus Corona ini," tutup Alfedri. (Info)



 
Berita Lainnya :
  • Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
  • Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
  • Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
  • Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai
  • Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #2 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #3 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
    #4 Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai
    #5 Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB
    #6 Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
    #7 Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
    #8 Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
    #9 Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
    #10 Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved