Breaking News
Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab | Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa | Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini | Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai | Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB | Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z Kamis, 25 April 2024

 
UU Antiseparatisme Prancis Disahkan, Muslim Makin Disudutkan
Minggu, 25-07-2021 - 07:53:09 WIB

Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan pemerintah terhadap masjid dan organisasi keagamaan lainnya pada Jumat (22/7). UU ini juga untuk melawan pengaruh gerakan Islam yang mereka sebut bisa merusak nilai-nilai sekuler Prancis.

Majelis Nasional Prancis mengesahkan UU anti-separatisme, yang dirancang untuk memerangi ancaman yang ditimbulkan oleh ekstremis Islam.

Dilansir di The National News, Sabtu (24/7), undang-undang yang disebut 'Undang-Undang Penguatan Penghormatan Prinsip-Prinsip Republik' itu disetujui Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen dengan selisih 49 suara berbanding 19 dengan lima abstain. Undang-undang tersebut meraih dukungan dari anggota parlemen di jajaran Presiden Prancis Emmanuel Macron, serta partai-partai sentris lainnya.

Macron dan para pendukungnya di legislatif telah membingkai RUU tersebut sebagai tanggapan terhadap penyebaran separatisme Islam, yang digambarkan presiden sebagai proyek politik dan agama untuk menciptakan masyarakat paralel di mana hukum agama lebih diutamakan daripada hukum sipil.

Menurut pemerintahan Macron, ideologi itu merusak nilai-nilai Republik Prancis, yakni kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, serta prinsip laicite, pemisahan ketat antara agama dan negara.

RUU tersebut melarang praktik seperti kawin paksa yang menurut pemerintah dipicu oleh ideologi separatis. Menyusul pembunuhan guru Samuel Paty oleh ekstremis di Paris tahun lalu, siapa pun yang dinyatakan bersalah membahayakan pegawai sipil dengan menyebarkan informasi yang dapat mengidentifikasi mereka akan menghadapi denda hingga 45.000 euro (53.000 dolar) dan tiga tahun penjara.

Selanjutnya, kelompok-kelompok agama harus mengumumkan sumbangan dari luar negeri yang bernilai lebih dari 10.000 euro (11.700 dolar). Selain itu, otoritas lokal telah diberi kekuatan untuk menutup tempat-tempat ibadah yang menyebarkan segala sesuatu yang dianggap kebencian atau diskriminatif. Ujaran kebencian online juga telah dikriminalisasi.

Orang-orang yang mewakili negara Prancis, baik di sektor publik maupun swasta, harus berjuang dengan prinsip sekularisme dan netralitas dalam pelayanan publik. Salah satu konsekuensinya adalah berakhirnya kolam renang umum dengan jalur khusus pria dan wanita karena alasan agama.

Republika.co.id



 
Berita Lainnya :
  • Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
  • Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
  • Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
  • Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai
  • Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #2 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #3 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
    #4 Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai
    #5 Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB
    #6 Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
    #7 Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
    #8 Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
    #9 Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
    #10 Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved