Breaking News
Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun | Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan | Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor | Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya | Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan | Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri Selasa, 19 Maret 2024

 
Infotorial Dinas Kominfo Kabupaten Siak
Sekda Siak Minta Seluruh Camat Pantau Aktivitas Warganya di Rumah Ibadah dan Rumah Makan
Kamis, 19-08-2021 - 08:21:41 WIB

SIAK - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman meminta kepada seluruh camat beserta tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk terus memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayahnya masing-masing, terutama di rumah ibadah, rumah makan serta tempat-tempat umum yang sering jadi tempat berkerumun.

"Saya minta kepada camat-camat beserta tim Satgas untuk pantau aktifitas warga terutama rumah makan, kedai kopi, tempat ibadah dan tempat-tempat lain yang dianggap ramai untuk menerapkan prokes ketat. Makan berjarak, pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan sekaligus sabunnya," cakapnya, Rabu (18/8/2021).

Arfan juga mengingatkan kepada tim Satgas Covid-19 di kecamatan untuk mensosialisasikan penerapan PPKM level 4 kepada masyarakat, supaya masyarakat memahami upaya pemerintah daerah dalam melindungi warganya.

"Kami juga tidak tinggal diam, nanti bersama tim Satgas Covid-19 kabupaten akan terus melakukan monitoring di seluruh kecamatan yang masuk zona oranye. Sekaligus mengimbau kepada pengurus rumah ibadah dan rumah makan, agar menerapkan prokes dengan ketat," ujarnya.

Ia menjelaskan, nantinya setiap turun memonitoring akan menyerahkan sejumlah masker kepada pengurus masjid dan rumah makan. Kemudian pemilik rumah makan atau pengurus masjid membagikan kepada pengunjungnya atau jemaahnya.

Penerapan PPKM level 4 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Siak, terhitung dari tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran itu, aktifitas di rumah ibadah hanya boleh diisi maksimal 25 persen dari kapasitasnya, sedangkan untuk rumah makan dianjurkan untuk take away atau beli bungkus, namun jika pelanggan makan ditempat pemilik usaha harus mengatur jarak, mewajibkan pembeli memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. (Info)




 
Berita Lainnya :
  • Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
  • Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
  • Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
  • Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
  • Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
    #2 Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
    #3 Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
    #4 Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
    #5 Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
    #6 Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri
    #7 8 Manfaat Konsumsi Kurma Saat Puasa
    #8 Sesumbar Donald Trump: Jika Saya Tak Menang dalam Pilpres 2024, Demokrasi AS Terancam
    #9 Hadapi Mudik Lebaran, UPT VI Dinas PUPR Gesa Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Rohul
    #10 Besok Indra SE Dijadwalkan Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved