Breaking News
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam | Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik | BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka | Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas Jumat, 29 Maret 2024

 
Kenakan Batik, Annas Maamun Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
Rabu, 25-05-2022 - 15:13:30 WIB

PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu,  terkait kasus dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau. 

Ini adalah kali kedua Annas Maamun yang akrab dipanggil Atuk Annas dimejahijaukan terkait kasus korupsi. Sebelumnya ia juga pernah terlibat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau. 

Kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit ini membuat dirinya harus dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung selama tujuh tahun

Hingga akhirnya ia bebas dari penjara pada 21 September 2020 lalu setelah mendapat grasi pemotongan masa hukuman oleh Presiden karena penyakit komplikasi yang dideritanya. 

Berdasarkan pantauan, sidang dilaksanakan di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tampak Annas mengenakan baju batik bermotif daun berwarna coklat saat mengikuti jalannya sidang secara Virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru. 

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan yang diikuti sejumlah pengunjung, JPU dari KPK serta kuasa hukum terdakwa. 

Di akhir pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya. 

Karena pendengaran Annas yang sudah mulai berkurang, Kuasa Hukum yang mendampingi menyampaikan kepada Hakim Dahlan bahwa Annas tak bisa mendengar jelas. 

"Izin yang mulia, pendengaran Atuk Annas agak kurang yang mulia," ujar Kuasa Hukum yang mendampinginya di Rutan Pekanbaru. 

Hakim Dahlan meminta kepada kuasa hukum terdakwa untuk membaca dakwaan yang telah disiapkan JPU untuk dipahami. 

"Agenda untuk Kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri," tutup Hakim.

Sebelumnya diketahui, Pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Atuk Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan. 

KPK menilai Atuk Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput. 

Pada kasus ini, JPU mendakwa Atuk Annas Maamun dijerat dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
(Antara)




 
Berita Lainnya :
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #2 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #3 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #4 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #5 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #6 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #7 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
    #8 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau
    #9 BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    #10 Gelar Potang Balimau, Wabup Rohul: Ini Salah Satu Tradisi Budaya yang Harus Dilestarikan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved