Breaking News
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam | Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik | BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka | Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas Jumat, 29 Maret 2024

 
Tim Kejari dan Buser Polres Rohul Sergap Buronan Perkara Pembunuhan Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan
Kamis, 23-06-2022 - 20:42:54 WIB

ROKAN HULU - Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) dibantu Tim Buser Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah Kamis, (23/6/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

Informasi tersebut disampaikan,  Kajari Rohul Pri Widjeksono  SH MH di dampingi  Kasi Pidum  HR Nasution, SH MH dan Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH.

Lanjut, Pri Widjeksono  SH MH yang bersangkutan merupakan Buronan Terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009, lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan

"Riwayat Perkara bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian  29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara," ungkap Kajari.

Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi  (PT) Pekanbaru 8 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun.

"Eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rohul adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap," kata Pri Widjeksono  SH MH

"Agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang  15 tahun," tuturnya

Kemudian, sambungnya, setelah ini Tim Tabur Kejari  Rohul berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO)  atau Buronan lain yang masih berkeliaran.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO  maupun Buronan," pungkas Pri Widjeksono  SH MH mengakhiri

(R)




 
Berita Lainnya :
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #2 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #3 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #4 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #5 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #6 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #7 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
    #8 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau
    #9 BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    #10 Gelar Potang Balimau, Wabup Rohul: Ini Salah Satu Tradisi Budaya yang Harus Dilestarikan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved