Breaking News
Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun | Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan | Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor | Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya | Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan | Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri Selasa, 19 Maret 2024

 
Marak Kekerasan Seksual Dalam Keluarga, Pakar: Ketidakharmonisan Keluarga Jadi Faktor Utama
Sabtu, 24-09-2022 - 09:20:16 WIB

PEKANBARU - Akademisi sekaligus pengamat hukum dan Kriminal Erdiansyahmenilai tingginya kasus kekerasan seksual dalam keluarga yang terungkap akhir-akhir ini didasari atas faktor internal dan eksternal. Salah satu faktor utama yang mendasarinya ialah ketidakharmonisan dalam keluarga.

Pertikaian antara suami dan istri, pendekatan yang tidak harmonis kepada anak hingga tekanan dari luar menjadi pemicu terjadinya perbuatan keji dari orang terdekat terhadap seorang anak.

"Ini kasus yang cukup marak, dimana kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah, paman dan kakek. Saya lihat memang faktor terdekat itu karena ketidakharmonisan dari keluarga itu sendiri," ucap Erdiansyah kepada ANTARA saat dihubungi via telepon, Jumat.

Lanjutnya, pengetahuan dan pendidikan dari pihak keluarga sendiri juga berpengaruh. Ditambah lagi peristiwa serupa dominan terjadi di daerah, bukan di kota, sehingga tidak adanya tempat hiburan membuat seseorang melampiaskan hasrat seksualnya ke orang terdekat.

Di lain sisi, ia menilai perkembangan teknologi juga berpengaruh besar. Dimana saat ini tiap orang dapat dengan mudahnya mengakses situs-situs bermuatan pornografi yang bertebaran di internet.

"Fenomena ini juga dapat terjadi karena pengaruh teknologi. Bagaimana kini seseorang bisa dengan mudahnya mengakses muatan pornografi, berbeda dengan jaman dulu," terangnya.

Peran pihak-pihak berkepentingan seperti pemerintah, menurut Erdiansyah, amat diperlukan terhadap implementasi UU Perlindungan Anak sebab di dalamnya jelasmengkaji pasal 82 dan pasal 76 E disebutkan anak harus diberikan perlindungan baik dari tindak pidana kekerasan seksual maupun pencabulan.

Pendampingan psikolog untuk memulihkan kembali mental anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam keluarga juga harus terus dilakukan. Korban harus dilindungi oleh negara.

"Kedudukan korban jelas. Anak yang harusnya dilindungi, malah mendapatkan perilaku tak senonoh dari orang terdekat. UU perlindungan anak sudah memberikan fasilitas kepada negara untuk melindungi korban," tutur Erdiansyah.

Mirisnya, terkadang korban yang menceritakan kejadian tersebut ke ibu atau kakaknya, sang pendengar tak lantas percaya atas aduan tersebut. Bahkan tak jarang pula pihak keluarga menutup-nutupinya dengan dalih aib keluarga.

Mengingat kasus pencabulan tidak berada dalam delik aduan melainkan delik biasa, sehingga Erdiansyah menilai bila keluarga seakan menutupi kasus tersebut, harusnya negara yang mengambil peran dalam penyelesaiannya.

"Sekiranya pemerintah setempat dapat membawa korban ke ahli psikologi untuk melihat perkembangan anak ini sehingga dapat bercerita apa adanya, apa yang menjadi penyebab dan apa yang dialaminya ketika itu," pungkasnya.

Sebagai catatan, akhir-akhir ini hampir tiap minggunya terdapat kasus kekerasan seksual dalam keluarga. Sebut saja KM (45) dan putranya RK (20) yang ditahan Polres Siak setelah mencabuli dua bocah berusia enam tahun dan tiga tahun yang mana merupakan cucu dan keponakan kedua pelaku sendiri.

Hal itu dilakukan pelaku saat orangtua korban bekerja di Provinsi Kepulauan Riau dan menitipkan anaknya pada keluarga. Diakui pelaku, perbuatan keji tersebut telah dilakukan pada Februari hingga April 2022 lalu di rumahnya.

Di lain tempat, Ros (bukan nama sebenarnya) di Indragiri Hulu diketahui telah berkali-kali dicabuli ayah kandungnya sepanjang Juli 2022. Hal itu terungkap setelah gadis malang yang baru berusia 12 tahun itu menceritakan pengalaman pahitnya kepada temannya sebab tak ada lagi tempat korban mengadu. Sementara itu, ibu kandung korban telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.

(ANTARA)




 
Berita Lainnya :
  • Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
  • Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
  • Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
  • Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
  • Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
    #2 Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
    #3 Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
    #4 Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
    #5 Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
    #6 Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri
    #7 8 Manfaat Konsumsi Kurma Saat Puasa
    #8 Sesumbar Donald Trump: Jika Saya Tak Menang dalam Pilpres 2024, Demokrasi AS Terancam
    #9 Hadapi Mudik Lebaran, UPT VI Dinas PUPR Gesa Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Rohul
    #10 Besok Indra SE Dijadwalkan Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved