Bawaslu Pelalawan Paparkan Hasil Pengawasan Coklik Pemilu 2024

PELALAWAN, Riautrust. com - Bawaslu Kabupaten Pelalawan paparkan hasil pengawasan proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih untuk Pemilihan tahun 2024 di Kampung Kopi Pangkalan Kerinci, Rabu 15/03-23.
Acara di hadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Khaidir Riyadi SAg, di dampingi anggota Devisi Pengawasan dan Pencegahan Bustami Ranzami SAg, MPdi, Devisi Hukum Indra Yani ST. Devisi Pelanggaran Kamaruzaman, SH.
Ketua Bawaslu Pelalawan Khaidir mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Pelalawan dilaksanakan dalam bentuk Pengawasan melekat dan di laksanakan dari tanggal 12- 19 Februari - 2023.
Lebih lanjut Khaidir mengatakan secara umum hasil pengawasan pihak Bawaslu Pelalawan tidak menemukan pelanggaran kepatuhan prosedur Coklik sebagaimana di tetapkan dalam PKPU no 7 tahun 2022 Jo, PKPU no 7 Tahun 2023 terkait Pencoklikan yang di laksanakan oleh Pantarlih.
Sementara setelah Bawaslu melakukan pengawasan melekat (waskat) melalui jajaran Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) di seluruh Kelurahan/Desa dengan melakukan uji fakta dengan cara mendatangi warga dari rumah kerumah dengan jumlah minimal 10 KK perhari.
Selanjutnya dari uji fakta yang dilakukan mulai tanggal 20- Februari -2023 s/d 14-Maret-2023 di dapatkan data sebagai berikut: Kec Pangkalan Kerinci 229 TPS dan 3582 pemilih, Kec Pelalawan 50
TPS dan 5263 pemilih, Kec Langgam 88 TPS dan 5598 pemilih, Kec Bandar Sei Kijang 51 TPS dan 2849 pemilih, Kec Pangkalan akuras 158 TPS dan 9746 pemilih, Kec Bandar Petalangan 46 TPS dan 6480 pemilih, Kec Pangkalan Lesung 81 TPS dan 6681 pemilih, Kec Bunut 44 TPS 5449 pemilih, Kec Ukui 108 TPS dan 6079 pemilih, Kec Kerumutan 72 TPS dan 5270 pemilih, Kec Teluk Meranti 50 dan 4732 pemilih, Kec Kuala Kampar kiri 59 TPS dan 6528 pemilih di
Lebih lanjut menurut Khair mengatakan dari 12 Kecamatan yang telah di uji fakta dengan kategori sudah di Coklik dan sudah di stempel stiker, adapun sebelumnya Bawaslu Pelalawan melalui Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Panwaslu Kecamatan Teluk Meranti telah memberikan saran perbaikan terhadap beberapa pelanggaran seperti pemilih sudah dicoklit namun belum di stempel stiker dan rumah pemilih di stempel stiker oleh Pantarlih yang berbeda. Dan saran perbaikan kita di terima dan di perbaiki oleh jajaran KPU Kabupaten Pelalawan sampai tingkat bawahnya.
Sedangkan rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di tingkat Kabupaten Pelalawan yaitu sebanyak 1665 pemilih dengan kategori pemilih tidak dikenal, 1748 pemilih dengan kategori meninggal dunia, 11 pemilih kategori anggota TNI, 12 pemilih kategori anggota Polri, 11 pemilih dengan kategori bukan penduduk setempat, 15.705 pemilih dengan kategori salah penempatan TS, 42 pemilih dengan kategori pemilih di bawah umur dan 137 dengan kategori pemilih pinda domisili. Serta hasil data pengawas terdapat 348 pemilih di sabilitas dengan ragam beragam Disabilitas," jelas Kaidir (PM)
Tulis Komentar