ROKAN HULU- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama kepala Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Riau kembali menyerahkan sertifikat hasil Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) , Jum'at (26/05),
Kepala Desa Rambah Baru Kepada media ini menyampaikan,Bahwa pihaknya Kali ini menyerahkan sebanyak 596 persik sertifikat TORA,dan diserahkan kepada warga di Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Riau,
Dalam kesempatan ini, Riwanto (Kades) menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Rambah Baru.
"Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan semua pihak , dengan Bapak Bupati Rokan Hulu dan juga dukungan dari berbagai elemen masyarakat Dan juga dukungan Kepala Kanwil (Kantor Wilayah, red) BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Rokan Hulu dan aparat yang lainnya," ungkap Riwanto selepas menyerahkan sertifikat kepada warga.
Lanjut Kades ini lagi,Sebagai informasi, tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat sejak tahun 1980 yang lalu, diketahui bahwa lokasi exs trans ini berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.Dari data tersebut,Kepala Desa Rambah Baru Riwanto mengusulkan agar lokasi tersebut menjadi TORA. Usulan tersebut disetujui dan redistribusi pada tahun 2023 ini,
"'Alhamdulillah hari,,keinginan warga Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu terjawab sudah ,meski dalam prosesnya banyak liku-liku , namun semuanya untuk kemajuan kita semua ,pungkas Pak Kades.
(Dr)
Komentar Anda :