Breaking News
Ini Penjelasan BMKG Soal Penyebab Kabut Asap di Riau | Waspada Kelangkaan Pangan Akibat Perubahan Iklim dan Geopolitik Dunia | Terkait Postingan Pungli di Perawang, Personil Polsek Tualang Lakukan Patroli | Cegah Stunting! Forikan Siak Gelar Penyuluhan Stunting Bagi Kader Posyandu | Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi | 14 Tahun Jadi Guru Honor, Akhirnya Era Santi Terima SK PPPK Dari Bupati Siak Minggu, 1 Oktober 2023

 
IPW Nilai Polda Riau Lakukan Pelanggaran HAM dan Privasi Personal Terkait Penggerebekan Wakil Bupati
Sabtu, 27-05-2023 - 22:55:29 WIB

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan kritikan tajam terhadap Polda Riau terkait penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, Kamis (25/5/2023) malam. Menurut IPW, tindakan penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia dan privasi personal.

"Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman," kata Sugeng Teguh Santoso dalam siaran resminya yang diterima GoRiau.com, Sabtu (27/5/2023).

"Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga menginjak-injak privasi individu," tambahnya.

Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, diinformasikan ditangkap oleh Polda Riau pada Kamis malam hari pukul 23.00 WIB dalam sebuah kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Wanita tersebut diketahui sebagai pegawai Pemkab Rohil.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep, hingga saat ini belum ada pasal pidana yang dapat ditemukan berkaitan dengan kejadian ini. H Sulaiman telah dipulangkan kembali esoknya pukul 11.00 WIB.

IPW menjelaskan bahwa penggerebekan oleh polisi terhadap pasangan pria dan wanita yang bukan suami-istri tidak seharusnya dilakukanb Polda Riau karena Polda Riau bukanlah Polisi Syariah. Hukum syariah tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh.

Santoso menambahkan, "Penggerebekan semacam ini seharusnya hanya dilakukan apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba."

Menurut UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru, perzinahan dan kohabitasi didefinisikan sebagai delik aduan. Tanpa aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak, atau orang tua, penggerebekan atau penangkapan dapat merugikan pasangan tersebut, apalagi jika yang diciduk adalah seorang tokoh publik.

Sugeng mengimbau agar Polda Riau dan polisi lainnya menjaga privasi individu dengan mencegah publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi. Dia menegaskan bahwa penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana dapat dianggap sebagai pencideraan politis, terutama jika melibatkan tokoh publik.

"Pelanggaran privasi yang dipublikasikan tanpa adanya laporan pidana resmi dapat menimbulkan pencideraan politis, terutama ketika yang terlibat adalah tokoh publik," kata Sugeng.

"Tugas kita adalah memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan objektif, tanpa membiarkan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,'' tegasnya.

IPW juga menyerukan adanya evaluasi terhadap praktik penggerebekan semacam ini, agar tidak terjadi lagi pelanggaran HAM dan privasi personal yang serupa di masa mendatang. Penertiban semacam ini harus dilakukan dengan penilaian dan pertimbangan yang matang, serta memperhatikan aspek hukum dan hak asasi manusia.

"Kami menghimbau agar Polda Riau dan polisi lainnya melakukan introspeksi dan evaluasi atas praktik ini. Perlu ada penilaian matang dan pertimbangan hukum yang kuat sebelum melakukan tindakan seperti penggerebekan,'' tutup Sugeng.

 

Sumber : GoRiau




 
Berita Lainnya :
  • Ini Penjelasan BMKG Soal Penyebab Kabut Asap di Riau
  • Waspada Kelangkaan Pangan Akibat Perubahan Iklim dan Geopolitik Dunia
  • Terkait Postingan Pungli di Perawang, Personil Polsek Tualang Lakukan Patroli
  • Cegah Stunting! Forikan Siak Gelar Penyuluhan Stunting Bagi Kader Posyandu
  • Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ini Penjelasan BMKG Soal Penyebab Kabut Asap di Riau
    #2 Waspada Kelangkaan Pangan Akibat Perubahan Iklim dan Geopolitik Dunia
    #3 Terkait Postingan Pungli di Perawang, Personil Polsek Tualang Lakukan Patroli
    #4 Cegah Stunting! Forikan Siak Gelar Penyuluhan Stunting Bagi Kader Posyandu
    #5 Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi
    #6 14 Tahun Jadi Guru Honor, Akhirnya Era Santi Terima SK PPPK Dari Bupati Siak
    #7 Pemkab Rokan Hulu Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
    #8 Modal KTP Saja, Warga Siak Sudah Bisa Berobat Gratis
    #9 Patroli Udara Karhutla, Wilayah Kabupaten Siak Nihil Titik Api
    #10 Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana dan Karthutla
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved