ROKAN HULU - Dua Pria masih status Anak diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur
"Pelapor SU (35), kemudian Saksi SU (33) dan DL (18), terduga Pelaku Dua Pria DFP alias FR (14) dan AR alias (14), sedangkan Korban Seorang Perempuan WF alias JY (15)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Kamis (14/9/2023)
Lanjut, AKP Dr Raja Kosmos, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
"Adapun Barang Bukti berupa Satu Helai Baju Lengan Pendek motif Bunga Dan Satu Helai Celana panjang warna Hitam," rinci Kasat Reskrim.
Untuk lebih jelasnya, AKP Dr Raja Kosmos menguraikan, pada Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, Korban meminta izin kepada Pelapor untuk pergi menonton Kuda Lumping bersama temannya berinsial DE.
Kemudian pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Korban diantar DE dan KI pulang
Saat itu, Pelapor melihat anaknya dalam keadaan lemas dan KI mengatakan kepada Pelapor
"Pak Anak Baru Baru Diinfus, Karena Minum-minuman, Aku Gadaikan HP Aku Untuk Bayar Pengobatannya," kata KI
Kemudian Pelapor bertanya kepada Korban Kau Dari Mana..?
Lalu, Korban hanya diam
Kemudian, Minggu 3 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib datanglah KI membawa beberapa Orang yang tidak Pelapor kenal.
Selanjutnya, Mereka mengatakan bahwasanya mereka adalah keluarga dari Pelaku yang membawa Anak Pelapor minum minuman keras hingga mabuk
Saat Pelapor tanyakan hal Apa saja yang telah dilakukan terhadap anaknya.
Pelaku mengatakan telah menyetubuhi Korban
Mendengar hal tersebut Pelapor melaporkan ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masih AKP Dr Raja Kosmos menerangkan Selasa 12 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Unit PPA Polres Rohul melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan TP Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur yang dilaporkan SU
Kemudian pada saat terduga Pelaku beserta keluarganya datang ke rumah korban Personil Unit PPA mengamankan terduga Pelaku ke Polres Rohul
"Kemudian dilakukan pemeriksaan, Unit PPA melakukan gelar Perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup AR dan DFP ditetapkan sebagai Anak dugaan TP melakukan persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur," pungkas Kasat.
"Para Pelaku diberlakukan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak," tutup AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri.
(Dr)
Komentar Anda :