Breaking News
Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani | Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak | Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci | Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza | Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar | PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat Sabtu, 18 Mei 2024

 
Mendagri Tunjuk Muhammad Sebagai Plt Bupati Bengkalis
Selasa, 11-02-2020 - 15:02:53 WIB

BENGKALIS - Menteri Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis. Hal itu dilakukan setelah Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Penunjukan Muhammad sebagai Plt Bupati Bengkalis berdasarkan surat perintah tugas yang dikeluarkan  Gubernur Riau tertanggal 7 Februari 2020 dan diterima Muhammad pada hari Selasa (11/2/2020). Surat penunjukan ini langsung beredar luas di media sosial terutama Whatsapp, beberapa jam setelah surat tersebut diterima oleh Muhammad.

Terkait surat penunjukan tersebut, dibenarkan Kepala Bagian Protokoler Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bengkalis, Muhammad Fadli. “Memang benar, surat penunjukan pak Muhammad sebagai Plt Bupati Bengkalis sudah keluar,” ujar Fadli yang saat dihubungi sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru.

Dikatakan, penunjukan Muhammad sebagai Plt Bupati mengacu kepada Pasal 65 dan 66 UU Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya adalah apabil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Alhamdulillah, sejauh ini roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya tentu akan ada  arahan dari Pak Muhammad selaku Plt Bupati,” kata Fadli menutup pembicaraan.

Langkah Tepat

Terpisah Sekretaris BAK LIPUN Bengkalis, Wan Muhammad Sabri mengatakan penunjukan Muhammad sebagai Plt Bupati Bengkalis merupakan langkah yang tepat. “Sesuai amanah Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 sudah jelas bahwa kalau Bupati berhalangan sementara, maka tugas dan wewenang kepala daerah diserahkan kepada wakil kepala daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Pak Muhammad,” ujarnya.

Terkait dengan penunjukan Muhammad sebagai Plt Bupati, Wan Sabri mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Bengkalis yang kondusif. Hal ini perlu agar, roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Plt Bupati Bengkalis bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Termasuk penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Muhammad sebagai tersangka, Wan Sabri mengatakan dirinya mendukung setiap langkah penegakan hukum. Namun, hendaknya dilakukan dengan soft tidak perlu seperti dikejar-kejar waktu. “Llihatlah bagaimana KPK dalam menangani setiap kasus, termasuk kasus yang menjerat Pak Amril Mukminin, perlahan tapi pasti. Saat mengeluarkan statemen pun KPK sangat berhati-hati. Harapan kita kepada Polda pun seperti itu lebih persuasif,” ujar Wan Sabri. [halloriau]




 
Berita Lainnya :
  • Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
  • Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
  • Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
    #2 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
    #3 Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
    #4 Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
    #5 Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
    #6 PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat
    #7 Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200
    #8 Permudah Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    #9 Haji Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan
    #10 IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved