Breaking News
UPT IV PUPR Riau Aspal Ruas Jalan Pematang Reba-Pekan Heran dan Kuala Cenaku-Rumbai Jaya | Minggu Ini Pinang Kering di Riau Tetap Diharga Rp5.600 per Kg | Pemerintah Terbitkan PMK DBH Sawit, Ini Rinciannya | Wabup Husni : Pilpung Serentak Lahirkan Pemimpin Amanah | DPRD Siak Gelar Paripurna Tanggapan Pemda Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait RAPBD-P 2023 | OJK Riau Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jumat, 22 September 2023

 
Bolehkah Makan dan Minum dalam Keadaan Junub? Ini Hukumnya
Sabtu, 18-12-2021 - 06:30:01 WIB

JAKARTA - Dalam keadaan junub, umat muslim dilarang melakukan ibadah. Di samping itu, ada juga yang mempertanyakan apakah boleh makan dan minum dalam keadaan junub?

Junub diartikan sebagai keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani, baik bagi perempuan maupun laki-laki karena mimpi basah dan berhubungan seksual.

Kondisi itu disebut juga dengan hadas besar, sehingga seorang muslim tidak diperbolehkan melakukan ibadah dan ritual keagamaan karena dianggap najis.

Oleh karena itu, seorang muslim dalam keadaan junub diharuskan bersuci dengan cara mandi besar dan berwudhu. Sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Surah Al Maidah ayat 6:

"Dan jika kamu junub, hendaklah bersuci," (QS Maidah:6).

Sudah jelas bahwa adanya larangan muslim beribadah dalam keadaan junub. Lantas, apakah junub juga dapat membatasi kegiatan lain seperti makan dan minum?

Bagaimana hukumnya makan dan minum dalam keadaan junub? Hal ini pernah dibahas oleh Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video ceramah yang diunggah di channel YouTube Kajian Muslim (11/09/17).

Saat itu ada seorang jamaah yang bertanya, "Pak Ustaz kalau setelah berhubungan intim, bolehkah kita makan dan minum sebelum mandi junub?,".

Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa kondisi itu diperbolehkan, asalkan berwudhu terlebih dahulu sebelum makan dan minum. Hal ini pernah dialami oleh Nabi Muhammad SAW.

Ustaz Abdul Somad menceritakan kalau pernah tidak langsung mandi wajib setelah berhubungan intim dengan istrinya. Namun, beliau mengambil wudhu sebelum makan dan minum.

"Apa dalilnya? Nabi SAW adakalanya dia langsung mandi, adakalanya tidak dan dia berwudhu," ujar Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa kegiatan yang dilarang oleh seorang muslim dalam keadaan junub kaitannya lebih kepada kegiatan keagamaan atau ibadah.

"Tidak ada larangan makan minum. Larangan orang yang berhadas besar itu adalah masuk masjid, pegang Qur'an, baca Qur'an, sholat, puasa, thawaf," ujarnya.

Dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili pun dijelaskan bahwa makan dan minum dalam keadaan junub tidak masalah.

Menurut Ustaz Abdul Somad, larangan makan dan minum setelah berhubungan badan dan belum mandi wajib termasuk ke dalam adab, sopan santun atau tata krama.

Hal tersebut bukan termasuk fiqih atau hukum Islam. Karenanya mungkin ada Ustaz lain yang melarang makan dan minum sebelum mandi wajib karena berkaitan dengan adab.

"Kalau ada ustadz melarang jangan makan, jangan minum, itu adab. Bedakan antara fiqih dengan adab," tutup Ustaz Abdul Somad.

Detikcom



 
Berita Lainnya :
  • UPT IV PUPR Riau Aspal Ruas Jalan Pematang Reba-Pekan Heran dan Kuala Cenaku-Rumbai Jaya
  • Minggu Ini Pinang Kering di Riau Tetap Diharga Rp5.600 per Kg
  • Pemerintah Terbitkan PMK DBH Sawit, Ini Rinciannya
  • Wabup Husni : Pilpung Serentak Lahirkan Pemimpin Amanah
  • DPRD Siak Gelar Paripurna Tanggapan Pemda Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait RAPBD-P 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 UPT IV PUPR Riau Aspal Ruas Jalan Pematang Reba-Pekan Heran dan Kuala Cenaku-Rumbai Jaya
    #2 Minggu Ini Pinang Kering di Riau Tetap Diharga Rp5.600 per Kg
    #3 Pemerintah Terbitkan PMK DBH Sawit, Ini Rinciannya
    #4 Wabup Husni : Pilpung Serentak Lahirkan Pemimpin Amanah
    #5 DPRD Siak Gelar Paripurna Tanggapan Pemda Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait RAPBD-P 2023
    #6 OJK Riau Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
    #7 Unri Gelar Seminar Pendidikan Karakater
    #8 Hadiri Festival LIKE Di Jakarta, Bupati Alfedri: Selaras Dengan Program Siak Hijau
    #9 Polres Rohul Ciduk Pria Tua Tersangka Cabul dengan Dua Korban di Bawah Umur
    #10 32 Kampung di Siak, Rabu Besok Laksanakan Pemilihan Penghulu Kampungi Serentak
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved