Gubri Keluarkan Surat Edaran
PKS di Riau Diminta Beli Sawit Pekebun Sesuai Harga Pemerintah
Rabu, 25-05-2022 - 14:43:03 WIB
PEKANBARU - Pada tanggal 23 Mei lalu Presiden Jokowi secara resmi telah mencabut larangan ekspor sawit dan turunannya termasuk CPO dan minyak goreng.
Menindaklanjuti pengumuman Presiden RI tanggal 19 Mei 2022 tentang pembukaan kembali ekspor minyak goreng tersebut, Gubernur Riau Syamsuar juga telah mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran (SE) Nomor 526/Disbun/1259 tersebut berisi tentang Percepatan Penyerapan TBS Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah.
"Pertanggal 23 Mei, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran tentang Percepatan Penyerapan TBS Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja, Rabu (25/5/2022).
Ia mengatakan dalam SE Gubernur Riau ditegaskan, harga pembelian TBS mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020.
Selanjutnya, bagi PKS yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020, akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan dimaksud.
"Bagi pabrik pengolahan kelapa sawit yang tidak mentaati peraturan ini akan diberikan peringatan dan sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perkebunan Riau juga telah merilis harga terbaru Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau periode 25 - 31 Mei 2022. PKS diharapkan bisa membeli TBS sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini harga TBS kelapa sawit di Riau selama sepekan ke depan:
Umur 3th (Rp 1.994,62);
Umur 4th (Rp 2.157,28);
Umur 5th (Rp 2.354,21);
Umur 6th (Rp 2.410,34);
Umur 7th (Rp 2.504,43);
Umur 8th (Rp 2.573,23);
Umur 9th (Rp 2.632,65);
Umur 10th-20th (Rp 2.693,45);
Umur 21th (Rp 2.580,97);
Umur 22th (Rp 2.568,24);
Umur 23th (Rp 2.557,63);
Umur 24th (Rp 2.451,52);
Umur 25th (Rp 2.393,16);
(Cakaplah)
Komentar Anda :