PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan sengketa gugatan yang dilayangkan Asri Auzar beserta beberapa kader di Riau terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021, dengan tergugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.
Hasilnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain, menyatakan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan didalamnya, dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar berlaku.
Artinya Musda yang menetapkan kepengurusan Agung Nungroho tidak berlaku dan Demokrat sah dipimpin Asri Auzar.
Asri Auzar ketika dikonfirmasi CAKAPLAH.COM terkait putusan pengadilan tersebut mengatakan, bahwa gugatan pihaknya diterima, dan pelaksanaan Musda dan surat menyurat saat ini tidak sah.
"Ada 11 tuntutan, dan yang dikabulkan hakim Itu 9. Antara lain, hasil Musda tidak sah, SK yang dikeluarkan untuk Musda juga tidak sah.Tadi juga diputuskan, seluruh SK yang dikeluarkan kepada ketua DPD tidak sah, artinya seluruh rangkaian yang dilaksanakan DPD tidak sah, termasuk Muscab, sia-sia," ujarnya.
Sedangkan, yang tidak dikabulkan pengadilan adalah petitum terkait permintaan digelarnya Kongres Luar Biasa.
Asri Auzar mengatakan, dirinya mencari keadilan dan kebenaran dengan cara menyampaikan ke pengadilan dan pengadilan menerima gugatan mereka.
"Semuanya tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Keputusan mas AHY terlalu tergesa-gesa. Tidak bijaksana dan tidak sabar akhirnya ini terjadi dibuktikan kebenarannya. Kalau begini siapa yang malu, padahal kita mendekati karut-marut Pemilu, tapi kita pertontonkan hal ini, ini kemauanannya, ya kita buat," cakapnya, Senin (20/6/2022) malam.
"Makanya, jadi Ketum harus arif dan bijaksana. Ini buka masalah saya jadi ketua atau tidak ketua, tapi ini soal harga diri. Tatkala harga diri saya diinjak, saya siap, melawan, siap berperang," tegasnya.
Asri juga tidak mempermasalahkan, jika pihak yang digugat, dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono dan DPP menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Silahkan, tapi ini sudah keputusan," ujarnya.
"Kita lihat apa yang diambil oleh DPP. Sebagai kader yang mencintai Demokrat ini menguji benar atau salah, ternyata apa yang dilakukan selama ini melawan hukum," cakapnya.
"Saya menunggu apa yang dilakukan DPP. Terus terang saja, kami diajarkan pak SBY santun dan menjalankan AD/ART dengan baik. Namun yang terjadi, banyak contoh daerah menang tapi dikalahkan. Banyak yang seperti ini, Jatim, Jabar, Aceh, Kepri, dan ini bermula dari Riau, menyedihkan," tegasnya lagi.
Pihaknya juga akan menyurati seluruh KPU, terkait hasil pengadilan tersebut, dan menurutnya putusan pengadilan adalah kemenangan masyarakat Riau dan kader Demokrat di Riau.
"Ini kan sebentar lagi verifikasi partai, kita akan bicara ke KPU, bahwa hasilnya ini loh untuk Demokrat ini," tukasnya.
(CAKAPLAH)
Komentar Anda :