Breaking News
Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 | Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai Jumat, 26 April 2024

 
Tim Kejari dan Buser Polres Rohul Sergap Buronan Perkara Pembunuhan Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan
Kamis, 23-06-2022 - 20:42:54 WIB

ROKAN HULU - Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) dibantu Tim Buser Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah Kamis, (23/6/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

Informasi tersebut disampaikan,  Kajari Rohul Pri Widjeksono  SH MH di dampingi  Kasi Pidum  HR Nasution, SH MH dan Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH.

Lanjut, Pri Widjeksono  SH MH yang bersangkutan merupakan Buronan Terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009, lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan

"Riwayat Perkara bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian  29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara," ungkap Kajari.

Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi  (PT) Pekanbaru 8 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun.

"Eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rohul adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap," kata Pri Widjeksono  SH MH

"Agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang  15 tahun," tuturnya

Kemudian, sambungnya, setelah ini Tim Tabur Kejari  Rohul berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO)  atau Buronan lain yang masih berkeliaran.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO  maupun Buronan," pungkas Pri Widjeksono  SH MH mengakhiri

(R)




 
Berita Lainnya :
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  • AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #2 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #3 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #4 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #5 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #6 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #7 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #8 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #9 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #10 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved