ROKAN HULU, RIAUTRUST.COM - Paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022, Senin (12/9/2022) langsung dipimpin Ketua DPRD Rokan Hulu (Rohul) Novli Wanda Ade Putra ST MSi.
Tampak mendampingi, Ketua DPRD Novli Wanda Ade Putra ST MSi Wakil Ketua Hardi Chandra dan Andrizal, sementara itu Bupati H Sukiman
diwakili SekdaKab, Muhammad Zaki, S STP MSi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, PJS Danramil 02 Rambah Kapten Inf Deva Khairul, Anggota DPRD Rohul, Pimpinan OPD Se Kabupaten Rohul, para LSM, Wartawan dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Sekdakab Muhammad Zaki menyampaikan perubahan KUA PPAS merupakan turunan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPIMDA) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
"Dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah dan isu-isu strategis pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan," kata dia.
Lanjutnya, untuk tercapainya visi misi pembangunan, Pemkab Rohul
mengimplementasikannya ke dalam perubahan RKPD Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Rohul Nomor 31 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbub Nomor 33 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
"Kemudian dalam mengintegrasikan APBD dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran, diperlukan adanya Perubahan APBD," katanya.
Hal ini, katanya, sebagai penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Muhammad Zaki, mengatakan Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 kepada pihak DPRD sebagai mitra kerja pemerintah guna dibahas, dirumuskan dan disepakati secara bersama terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang sedang dilaksanakan pada tahun Anggaran 2022 ini.
"Asumsi perubahan kebijakan umum anggaran yang akan diserahkan ini terdiri dari substansi, kebijakan pendapatan, semula dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp 1.279.762.188.843, Kemudian pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan Rp 1.598.786.458.597, mengalami penambahan Rp 319.240.269.754.
"Penambahan ini, karena adanya perubahan asumsi penerimaan, baik pada kelompok pendapatan asli daerah, maupun pada kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," katanya
"Sebelumnya pada APBD murni Tahun Anggaran 2022 belum direncanakan, seperti penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat, berupa dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana desa, dana bos tahun 2022 dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau berupa bantuan keuangan untuk gaji guru bantu, bantuan keuangan untuk kecamatan dan bantuan keuangan pembangunan rumah layak huni," paparnya.
"Selan itu juga, bertambahnya penerimaan pada kelompok pendapatan transfer, karena adanya penyesuaian penerimaan atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 104 tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Perpres No 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres No 104 tahun 2021, menyebabkan bertambahnya penerimaan pada dana bagi hasil dari pemerintah pusat," jelasnya.
Masih Sekdakab Muhammad Zaki mengatakan, untuk kebijakan Belanja, pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022, dari sisi belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada kelompok belanja operasi, modal dan belanja tidak terduga, termasuk juga pada belanja transfer.
"Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022, belanja Operasional, semula dianggarkan Rp 951.830.932.583, sedangkan pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp 1.190.147.189.997, bertambah Rp 239.630.257.414," katanya.
"Pada kelompok belanja modal, semula dianggarkan Rp 65.558.483.851
pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp 228.388.527.953, bertambah Rp 162.830 440.12, pada kelompok belanja tidak terduga, semula dianggarkan Rp 43.420.736.16, pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi 29.999.573.334, berkurang Rp 13.430.162.682," urainya
"Kemudian, pada kelompok belanja transfer, semula dianggarkan Rp 231.453.780. 600, pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp 236.650. 960.736, bertambah Rp 196.388.136," tambahnya
"Kemudian untuk kebijakan pembiayaan, pada komponen pembiayaan juga mengalami penyesuaian terhadap estimasi silpa tahun anggaran sebelumnya yang pada APBD murni Tahun Anggaran 2022 direncanakan Rp 11.376.672.207, sedangkan pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp 86.398.929.423, penyesuaian ini didapat setelah dilakukannya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," terangnya.
Sekda Rohul mewakili Bupati Rohul berharap agar rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini.
"Dapat dibahas dan disepakati secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD," pungkasnya mengakhiri
(Adv/R)
Komentar Anda :