Breaking News
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam | Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik | BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka | Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas Kamis, 28 Maret 2024

 
Diduga Terbitkan Surat Tanah Palsu, Kades di Siak Dilaporkan ke Polda Riau
Selasa, 06-12-2022 - 05:39:53 WIB

IAK - Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Zaini dilaporkan ke Polda Riau oleh ahli waris almarhum Samin, Arman Setiawan. Laporan tersebut terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan dengan objek tanah milik almarhum Samin.

Penasihat Hukum pelapor, Ikhsan SH mengungkapkan sengketa lahan di Lampung Rawang Air Putih itu sudah lama. Saat ini semakin jelas dan terang karena banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk diduga oknum kepala desa (penghulu) tersebut.

"Salah seorang yang terlibat dan sudah terlapor adalah oknum Penghulu Rawang Air Putih yang kita duga menerbitkan SKGR dengan objek lahan klien kami," cakap Ikhsan dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Ikhsan menunjukan laporannya ke Polda Riau dengan Nomor LP: STPL/B/568/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 4 Desember 2022. Laporan tersebut didasarkan atas adanya dua orang yang melakukan panen sawit milik almarhum Samin. Dua orang itu adalah Abadi Sirait dan Abdi Silitonga.

"Klien kami kaget kok dua orang itu memanen kelapa sawit miliknya. Hal itu terjadi pada 31 Oktober 2022," cerita Ikhsan.

Pihak pemilik mempertanyakan perbuatan kedua orang tersebut. Kedua orang tersebut merasa berhak memanen sawit itu karena menganggap miliknya sendiri.

"Saudara Abdi Sirait menyerahkan alas haknya berupa SKGR yang dikeluarkan oleh Penghulu Rawang Air Putih saudara Zaini. Tentu ini sangat aneh dan mengherankan," kata dia.

Ia mengungkapkan SKGR yang diperlihatkan itu tepatnya tanggal 8 Agustus 2022 dengan nomor SKGR 68/SKGR/RAP/13/2022 dan SKGR 69/SKGR/RAP/13/2022. Padahal kelapa sawit tersebut jelas-jelas ditanam oleh almarhum Samin yang saat ini secara sah dikuasai oleh ahli warisnya Arman Setiawan.

"Menurut kami Penghulu Rawang Air Putih itu sudah mengetahui permasalahan lahan tersebut karena pernah menjadikannya Tergugat I dalam perkara nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Sak, dan beberapa kali menjadi saksi perkara lahan tersebut di kepolisian," ungkap Ikhsan.

Anehnya lagi, kata Ikhsan, Penghulu Rawang Air Putih Zaini juga diduga membuat beberapa surat keterangan di atas tanah milik Almarhum Samin pada 2021. Katanya, tidak ada alasan penghulu sebenarnya untuk menerbitkan surat, apalagi pada Agustus 2022.

"Kecuali ada penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ikhsan.

Ia melanjutkan, kliennya Arman Setiawan telah berkomitmen untuk memproses seluruh perbuatan pidana di atas tanah tersebut. Bahkan akan mengembangkan kasus ini.

"Pengembangan kasus ini yang patut diduga ada keterlibatan warga yang bernama saudara Abdul Razak dan saudara Rahim dalam transaksi jual beli kepada Abdi Sirait," kata dia.

Menurutnya, selama ada temuan dugaan perbuatan pidana akan dilaporkan dan diproses sampai ke akar-akarnya. Pihaknya tidak akan bernegosiasi untuk itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Riau, dan Polres Siak agar adanya kepastian hukum di atas tanah milik Almarhum Samin," katanya.

Sementara itu Penghulu Rawang Air Putih, Zaini mengatakan pihaknya tidak ada menerbitkan SKGR, hanya saja menerbitkan surat balik nama atas warga yang mempunyai surat sebelumnya.

"Jadi kalau untuk keterangan kami belum bisa memberikan secara lengkap. Kami akan berkoodinasi dengan PH kami, yang kebetulan beliau masih di Pekanbaru. Jadi begitu kami telah berkoodinasi nanti kami akan berikan klarifikasi," kata Zaini.

Sumber:
Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #2 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #3 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #4 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #5 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #6 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #7 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
    #8 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau
    #9 BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    #10 Gelar Potang Balimau, Wabup Rohul: Ini Salah Satu Tradisi Budaya yang Harus Dilestarikan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved