RIAUTRUST.COM - Menikah karena hamil duluan ternyata sah, Namun, Ustaz Abdul Somad mengingatkan bahwa ada catatan yang perlu diperhatikan.
Di masyarakat, terkadang ada fenomena laki-laki dan perempuan yang berzina hingga hamil.
Lantas, apakah keduanya boleh dinikahkan? Bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?
Ustaz Abdul Somad memberi penjelasan melalui ceramahnya yang ditayangkan kanal YouTube Teropong Islam dan dikutip Suara.com.
Ternyata, orang yang menikah karena hamil duluan, maka pernikahannya adalah sah.
Baik secara agama maupun negara, pernikahan orang yang hamil duluan statusnya legal dan diakui.
Menurut Ustaz Abdul Somad, menikah karena hamil duluan atau tidak, pada dasarnya tidak ada perbedaan hukum.
Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terhadap anak yang dikandung oleh pasangan yang hamil duluan.
Pertama, anak di luar nikah tidak diperkenankan memakai bin atau binti nama ayahnya.
Anak tersebut harus menggunakan bin atau binti nama ibunya.
Kedua, jika anak tersebut laki-laki maka ia tidak bisa menjadi wali bagi adik-adik perempuannya.
Hal itu dikarenakan syarat menjadi wali adalah punya hubungan sedarah bapak.
Jika anak tersebut perempuan, maka walinya adalah hakim yang menikahkan ibunya.
Ketiga, anak yang dikandung juga tidak berhak atas warisan.***
Sumber
Suara.com
Komentar Anda :