Breaking News
Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun | Bupati Alfedri Lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit. | Studi Terbaru Sebut Pekerja pada Waktu (shift) Malam Rentan Kena Diabetes dan Obesitas | Waspada! Hari Ini PLTA Koto Panjang Tambah Tinggi Bukaan Waduk | Hari Ini Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan | Hari Ini Calon Jemaah Haji Riau Berangkat ke Arab Saudi dari Embarkasi Batam Senin, 13 Mei 2024

 
Bekerja di Perusahaan yang Jual Produk Halal dan Haram, Bagaimana Sikap Kita?
Senin, 09-01-2023 - 06:06:46 WIB

JAKARTA – Agama Islam dengan jelas telah menetapkan syariat dalam setiap kehidupan manusia. Salah satunya dalam hal mencari rezeki, yang mana gaji tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu yang dibahas adalah perihal seseorang yang bekerja di tempat-tempat yang menjual produk haram, seperti alkohol maupun makanan dengan bahan haram. Bagaimana pandangan Islam atas hal ini?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebut ada dua kategori bagi mereka yang bekerja di bidang tersebut. Kategori pertama adalah jika mereka yang mengetahui dengan jelas tempat kerjanya menjual produk haram, maka gaji yang diterima adalah haram.

"Ini perlu diklasifikasi. Jika dia mengetahui dengan jelas tempat bekerjanya memperjualbelikan babi atau minumas keras, khamr, maka hasil yang dikerjakan adalah haram," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, akhir pekan ini.

Hal ini berkaitan dengan salah satu hadits terkait minyak babi. Zaman dulu, ada sahabat yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang pemanfaatan minyak babi, seperti meminyaki perahu dan bahan penerangan.

Menjawab hal ini, Rasulullah SAW melarang dan mengatakan haram. Artinya, orang yang memperjualbelikan babi maupun memanfaatkan turunannya, seperti minyak babi, hasilnya haram.

"Setiap sesuatu yang dilarang untuk digunakan, maka membuatnya pun adalah haram," lanjut Kiai Huda.

Lebih lanjut, dia menyebut terdapat hadist yang menyatakan Allah SWT melaknat khamr atau minuman beralkohol dan memabukkan, termasuk yang membuat dan menghidangkannya.

Selanjutnya, jika orang yang bekerja ini tidak mengetahui dengan jelas bahwa tempat kerjanya memperjualbelikan produk-produk haram, maka nafkah yang diterima halal.

Hal ini bisa terjadi jika dia tidak bersinggungan langsung atau tidak sepenuhnya memahami proses produksinya. 

Kiai Huda pun mencontohkan beberapa profesi yang tingkat titik kritisnya tinggi, seperti pekerja di hotel, restoran, atau maskapai penerbangan.

Lokasi-lokasi ini disebut ada yang menjajakan minuman beralkohol bagi penggunanya. "Tidak semua layanan yang diberikan ini haram. Bisa jadi pekerja tidak mengetahui, atau tahu namun terpisah prosesnya antara yang halal dan haram. Ini lebih baik pindah kerja, karena bisa jadi penghasilannya syubhat, karena bercampur antara produk yang halal dan haram," katanya.

Di sisi lain, dia pun menyebut bagi beberapa pekerjaan yang persentase hasil penjualan produk haramnya kecil, hal ini dinilai bisa dimaafkan atau ma'fu.

Dengan catatan, pendapatan dari produk haram ini kecil dan tidak bisa dimasukkan dalam pendapatan perusahaan secara keseluruhan.

Sumber
Republika




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
  • Bupati Alfedri Lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit.
  • Studi Terbaru Sebut Pekerja pada Waktu (shift) Malam Rentan Kena Diabetes dan Obesitas
  • Waspada! Hari Ini PLTA Koto Panjang Tambah Tinggi Bukaan Waduk
  • Hari Ini Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
    #2 Bupati Alfedri Lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit.
    #3 Studi Terbaru Sebut Pekerja pada Waktu (shift) Malam Rentan Kena Diabetes dan Obesitas
    #4 Waspada! Hari Ini PLTA Koto Panjang Tambah Tinggi Bukaan Waduk
    #5 Hari Ini Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan
    #6 Hari Ini Calon Jemaah Haji Riau Berangkat ke Arab Saudi dari Embarkasi Batam
    #7 Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Selundupkan Air Zamzam, Ini Risikonya
    #8 28 Jemaah Calon Haji Riau Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
    #9 Tertarik Sejarah dan Budaya Melayu, BEM se-Indonesia Berkunjung ke Kabupaten Siak
    #10 Resmi Dibuka POPDA Kabupaten Siak 2024, Ini Harapan Bupati Alfedri
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved