Tak Terima Kawasan Ternak Dijadikan Galian C, LKA Desa Menaming, Curhat Ke Kapolres Rohul

ROKAN HULU - ,Lembaga Kerapatan Adat Desa Menaming kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Riau datangi Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH,Kamis (16/03), hari ini ,

Tampak sejumlah tokoh adat yakni Ketua LKA Desa Menaming H.Abusar Daulay,Sutan Kumalo Bulan Suriampi Nasution,Kepala Desa Syafrijon,serta tokoh masyarakat lainnya,ikut menghadap Keruangan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH,

Kepada redaktur media ini,Kedatangan para tokoh adat, Pemerintah Desa dan Tokoh masyarakat untuk menyampaikan atau curhat ke Kapolres Rokan Hulu terkait lahan atau area ternak Kerbau yang kini di rubah statusnya oleh salah satu Perusahaan yaitu CV Menara Akra Tambang,Kata Ketua LKA H.Abusar Daulay,

Ditempat yang sama pasca curhat dengan Kapolres Rohul,Kepala Desa Menaming Syafrijon Daulay mengatakan,Bahwa pihaknya merasa dirugikan akibat adanya tambang galian C tersebut,karena lahan atau area peternakan itu milik Desa Menaming berdasarkan Peta Statistik Kecamatan Rambah,Kenapa ada galian C darimana izin persetujuannya,ucap Pak Syafrijon Daulay,

"'Itukan lahan ternak masyarakat yang sejak dulu kita yang bayar pajaknya,dan kami sampai hari ini belum pernah memberikan izin dalam bentuk apapun,tiba-tiba ada perusahaan yang mengklaim sudah mengantongi izin dan persetujuan ,"'Izin dari mana,tanya Syafrijon Daulay dengan heran,

"'Jadu kita sebelum mengambil langkah hukum tentu kita sampaikan dan minta petunjuk dari Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH,pada prinsipnya Pak Kapolres menyarankan untuk mencari tahu apakah benar CV Menara Akra Tambang sudah mengantongi izin,dan kali sudah apa sudah sesuai prosedur,Kata Kades menirukan Arahan Kapolres,

(Dr/r)

TERKAIT