Breaking News
Astaga! 197.054 Anak Indonesia Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp293,4 Miliar | Kenali Delapan Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula, dari Mudah Lapar hingga Gampang Marah | Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau | Pemprov Riau Siap Bangun Pelabuhan Baru untuk Daerah, Ini Syaratnya | Tim Gabungan Razia Prostitusi Terselubung di Bungaraya Kabupaten Siak, Ini Hasilnya | Tol XIII Koto Kampar Segera Berbayar, Ini Nilai Tarifnya Sabtu, 27 Juli 2024

 
Korupsi Extra Ordinary Crime, Namun Ini Kata Kajari Rohul
Senin, 22-05-2023 - 18:41:38 WIB

PASIR PENGARAIAN - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Hulu :Hulu :Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH berikan tanggapan terkait desakan masyarakat atas perkara korupsi di Negeri Seribu Suluk ini,Senin (22/05),

Dalam keterangan persnya yang dikirim ke media ini Kasi Intel Kejari Rokan Hulu Ari Supandi SH MH menjelaskan,Bahwa Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam pemberantasannya juga diperlukan cara-cara yang luar biasa.

Lanjutnya Kasi Intel Kejari Rohul ini lagi, Bahwa dalam penegakan hukumnya Banyak tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) sehingga Penyidik tidak semena-mena dalam bertindak,

Tidak cukup sampai disitu ,Dalam proses penegakan hukum itu banyak tantangan yang harus dihadapi bahkan sampai adanya teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor (coruptors fight back). Sehingga secara keseluruhan pemberantasan tindak pidana korupsi kenyataannya tidak seperti semudah membalikkan telapak tangan.ucap Ari,

"' Terkait Adanya desakan dari 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LSM Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rokan Hulu dan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah bentuk perhatian dan percayanya masyarakat kepada institusi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut aktif dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hulu,"'

Ditambahkannya lagi,Kepercayaan masyarakat ini tentunya harus dijaga dengan keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, diantaranya dugaan korupsi kekayaan asli Desa yang salah satunya bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, serta dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi bagi kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK yang berlangsung sejak tahun 2020 s/d 2022.

Lewat keterangan pers ini dapat kami perjelas,Bahwa Terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sudah memeriksa 21 orang saksi dan juga sudah melakukan ekspose terkait perhitungan kerugian keuangan negara bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.kata Pak Ari,

Kemudian,Karena perhitungan kerugian keuangan negara bersifat real cost, maka perlu melakukan pendalaman disertai dengan bukti pendukung yang tentunya memerlukan waktu tidak sebentar,jelasnya,

"'Tidak etis pula memojokkan auditor dari Inspektorat apabila terjadi keterlambatan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara,Kita harus saling menghargai karena kita tidak bisa berdiri sendiri dan masih memerlukan sinergitas dengan instansi lain dalam pemberantasan korupsi, harap dapat dimaklumi.

Akan tetapi,Kami yakin dalam waktu tidak terlalu lama lagi perhitungan kerugian negara di Inspektorat sudah kami terima sehingga kami bisa menentukan sikap selanjutnya.tukas Kasi Intel Kejari Rokan Hulu ini,

Sedangkan terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Tim Penyelidik hingga saat ini sudah memeriksa 16 orang dari pihak distributor maupun kios / pengecer pupuk,Dari pemeriksaan sementara ditemukan adanya pengecer yang menjual pupuk diatas harga HET dan menjual tidak kepada nama sesuai RDKK.

Jadi Untuk saat ini tim masih mendalami alasan kios / pengecer menjual diatas HET dan menjual bukan kepada petani sesuai RDKK, Bahwa untuk diketahui bersama, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani yang kelompok tani nya sudah mengajukan diri ke Dinas Pertanian dan oleh Dinas akan menverifikasi data petaninya yang akan dimasukkan ke dalam RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok). Sehingga dalam pendistribusiannya dapat diawasi oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan harapannya akan tepat sasaran,urai Ari Supandi SH MH dengan jelas,

"'Yang pasti terkait kedua dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipastikan masih dan terus berjalan hingga saat ini, masyarakat agar bersabar dan dapat sama-sama memantau perkembangannya bersama kami di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Tidak ada yang tidak transparan, tidak ada yang ditutupi, semua masih berjalan sesuai dengan schedule yang sudah kami susun. Terakhir dan yang paling penting yakni pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu adalah tugas kita bersama,pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu :
Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen :Ari Supandi, SH. MH.

(Dr)




 
Berita Lainnya :
  • Astaga! 197.054 Anak Indonesia Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp293,4 Miliar
  • Kenali Delapan Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula, dari Mudah Lapar hingga Gampang Marah
  • Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
  • Pemprov Riau Siap Bangun Pelabuhan Baru untuk Daerah, Ini Syaratnya
  • Tim Gabungan Razia Prostitusi Terselubung di Bungaraya Kabupaten Siak, Ini Hasilnya
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Astaga! 197.054 Anak Indonesia Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp293,4 Miliar
    #2 Kenali Delapan Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula, dari Mudah Lapar hingga Gampang Marah
    #3 Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
    #4 Pemprov Riau Siap Bangun Pelabuhan Baru untuk Daerah, Ini Syaratnya
    #5 Tim Gabungan Razia Prostitusi Terselubung di Bungaraya Kabupaten Siak, Ini Hasilnya
    #6 Tol XIII Koto Kampar Segera Berbayar, Ini Nilai Tarifnya
    #7 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    #8 Jemaah Haji Asal Inhil yang Sempat Dirawat di RS Germany Madinah Kembali di Tanah Air
    #9 Disesalkan, Fasilitas Olahraga Pertamina Tak Boleh Dipakai untuk Kejurkot Dumai
    #10 SDIT Ath Thariq 1 Dumai Laksanakan Training Peningkatan Mutu Guru
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved