Breaking News
Dalam Rangka Meningkan Kamtibmas Kapolres Pelalawan MOU Dengan SMP At-taqwa. | 369 JCH Bengkalis Resmi Dilepas, Ini Pesan Asisten I Setdaprov Riau  | 369 Jemaah Haji Kabupaten Pelalawan Dilepas Wakil Bupati Pelalawan | Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum | Jalan Parit Indah Pekanbaru Diperbaiki, Cek Rute Alternatif | PPIH Siapkan 5,7 Juta Box Masakan Khas Indonesia untuk Jemaah di Madinah Rabu, 31 Mei 2023

 
Denny Indrayana Menduga Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK untuk Kepentingan Pilpres 2024
Jumat, 26-05-2023 - 00:27:05 WIB

Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mencurigai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024.

“Saya berpendapat inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.

Denny mengatakan kerap menyampaikan bahwa penegakan hukum saat ini hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024. Begitu pun dalam kasus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini secara hukum norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berlaku sejak MK membacakan putusannya hari ini. Artinya, kata dia, masa jabatan Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir Desember 2023, akan diperpanjang menjadi Desember 2024.

“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024?  Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” kata dia.

Menurut Denny, apabila proses pergantian pimpinan KPK pada 2024 tetap dilanjutkan, maka strategi menjadikan komisi antirasuah sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan berpotensi berantakan. Terlebih, kata dia, jika pimpinan KPK yang terpilih tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres 2024.

“Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024,” kata dia.

Oleh karena itu, menurut Denny putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait usia pimpinan KPK dan masa jabatan. Dalam putusan masa jabatan, MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

MK beralasan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan untuk menjaga independensi KPK. Sebab berdasarkan skema 4 tahun, maka pimpinan KPK akan dikocok ulang dalam 1 masa jabatan presiden dan DPR. Dalam putusan ini ada 4 hakim yang menyatakan pendapat berbeda dan menolak perpanjangan masa jabatan tersebut.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno enggan menanggapi soal apakah putusan itu berlaku untuk pimpinan KPK periode ini atau yang berikutnya. Ia menyebut hal itu bergantung pada putusan MK. "Oh itu keputusan MK. Itu keputusan MK yang menyatakan itu berlaku untuk periode ini atau periode yang akan datang itu putusan MK dan kami belum bisa, saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusan," ujar Pratikno.

Pemerintah, kata Pratikno, masih akan mempelajari soal amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, ujar dia, pada dasarnya pemerintah akan taat pada putusan tersebut.




 
Berita Lainnya :
  • Dalam Rangka Meningkan Kamtibmas Kapolres Pelalawan MOU Dengan SMP At-taqwa.
  • 369 JCH Bengkalis Resmi Dilepas, Ini Pesan Asisten I Setdaprov Riau 
  • 369 Jemaah Haji Kabupaten Pelalawan Dilepas Wakil Bupati Pelalawan
  • Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum
  • Jalan Parit Indah Pekanbaru Diperbaiki, Cek Rute Alternatif
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dalam Rangka Meningkan Kamtibmas Kapolres Pelalawan MOU Dengan SMP At-taqwa.
    #2 369 JCH Bengkalis Resmi Dilepas, Ini Pesan Asisten I Setdaprov Riau 
    #3 369 Jemaah Haji Kabupaten Pelalawan Dilepas Wakil Bupati Pelalawan
    #4 Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum
    #5 Jalan Parit Indah Pekanbaru Diperbaiki, Cek Rute Alternatif
    #6 PPIH Siapkan 5,7 Juta Box Masakan Khas Indonesia untuk Jemaah di Madinah
    #7 Wakapolres Hadiri Ramah Tamah Pemkab Rohul dengan OJK, Perbarindo dan BPR-BPRS Nasional
    #8 IPW Nilai Polda Riau Lakukan Pelanggaran HAM dan Privasi Personal Terkait Penggerebekan Wakil Bupati
    #9 Pemrov Riau lepas 370 calon haji ke Madinah
    #10 Ini Tips agar Koper Bagasi Jemaah Tidak Tertukar
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved