PEKANBARU - Instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang dapat memastikan sikap profesional dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama camat dan lurah selama perhelatan Pemilu 2024 yang akan datang.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui, kanal YouTube KASN di Jakarta, Rabu (14/06/2023).
"Negara harus hadir untuk melindungi ASN yang netral. Instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang memastikan sikap profesional dan netral tidak berakibat buruk kepada ASN," tegas Agus saat menyampaikan pidato kunci dalam Webinar KASN tersebut.
Aturan itu diimbau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui webinar yang bertemakan "Dilema Camat dan Lurah : Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024". Tujuan dari webinar ini untuk menjaga demokrasi pancasila agar tetap lestari sebagai prinsip bernegara dan bermasyarakat, terutama di lingkungan kecamatan dan kelurahan.
Dengan webinar ini, Kemendagri mengharapkan pemimpin di kecamatan dan kelurahan mampu menjaga netralitas dalam menyikapi tahun politik dan tidak terpengaruh, serta mempengaruhi pihak lain untuk berpihak dan tidak netral.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengingatkan bahwa dengan kegiatan seperti ini akan mendidik masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan memberikan pelaksanaan pendidikan politik.
“Dengan ini kita berusaha untuk mendidik masyarakat menjadi cerdas, karena di tengah masyarakat yang cerdas akan lahir pemimpin yang cerdas pula,” kata Suhajar Diantoro.
Untuk diketahui, netralitas ASN diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol).
(Mediacenter Riau)
Komentar Anda :