ROKAN HULU - Saling klaim pengelolaan kebun pola KKPA antara kelompok tani dengan jumlah anggot 200 Kepala Keluarga dengan 303 Kepala Keluarga yang bernaung dibawah Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) Desa Kepenuhan Timur kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu berakhir mediasi,
Mediasi atas permasalahan panjang tersebut di fasilitasi oleh Polres Rohul pada hari Senin 17 Juli 2023 dua hari yang lalu,
Berikut Dasar Kesimpulan hasil mediasi Pemerintah Daerah Kab. Rokan Hulu terhadap Permasalahan Kopsatimja Desa Kepenuhan Timur Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu dengan Kelompok 303 Fom Tibet pada hari kamis tanggal 6 April 2023.
"'Pada hari ini Senin tanggal 17 Jull 2023 pukul 10.30 wib bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Rokan Hulu telah dilaksanakan rapat Mediasi yang di fasilitasi oleh Kepolisian Daerah Resor Rokan Hulu dalam rangka tindak lanjut dari Kesimpulan hasil mediasi Pemerintah Daerah Kab. Rokan Hulu terhadap Permasalahan Kopsatimja Desa Kepenuhan Timur Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu
Wakapolres Rokan Hulu Kompol Erol R. Risambessy, S.l.K., M.M.seoaky pimpinan rapat dalam mediasi yang dihadiri oleh Kadis Koperasi, UKM tranmigrasi dan Tenaga Kerja Rokan Hulu H.Zulhebdri S.Sos, Kabag Ops Polres Rokan Hulu,Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu,Kadis Nakbun Kab. Rohul, PLT Kadis Ketahanan Pangan dan holtikultura,
Tampak juga dalam rapat Mediasi Ini hadir, Kapolsek Kepenuhan, Danramil 14 Kepenuhan,Camat Kepenuhan, KBO Sat Reskrim Polres Rokan Hulu,Kabid Koperasi, Kabid Perkebunan,Kabid OPS Satpol PP, Kasi Pengawasan Koperasi, Kepala Desa Kepenuhan Timur
Dan Pengurus dan anggota Koperasi Sawit Timur Jaya serta Perwakilan Kelompok 303 KK Masyarakat Desa Kepenuhan Timur,
Berikut kutipan hasil kesepakatan mediasi,:
1-Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya agar membuat rekening penampung dan diketahuioleh Kadis Koperasi, UKM tranmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Rokan Hulu pada kesempatan pertama
2. Hasil dari kebun yang 400 hektar setelah di potong biaya operasional dan perawatan untuk sementara tidak dibagikan kepada anggota yang 200 KK maupun 303 KK tetapi di tampung di rekening penampung sampai adanya kesepakatan kedua belah pihak.
3. Pengurus Koperasi agar menyampaikan setiap hasil panen ke Pemerintah Kab. Rokan
Hulu
4. Kepala Desa Kepenuhan Timur diketahui oleh Camat Kepenuhan agar mengirim surat ke Satpol PP dan Damkar untuk meminta pengamanan Kebun Koperasi Sawit Timur Jaya
sampai kedua belah pihak mencapai kesepakatan
5. Agar kedua belah pihak sama sama menjaga harkamtibmas
Kades Kepenuhan Timur Azhar As mengatakan,Bahwa Utusan atau perwakilan 200 dan 303 menyepakati hasil mediasi tersebut dan berharap agar dalam waktu cepat bisa terbangun kesepahaman agar tidak ada lagi antar 200 & 303 terjadi saling klaim atau saling dirugikan,harapnya.
(Dr_)
Komentar Anda :