Breaking News
Ini Penjelasan BMKG Soal Penyebab Kabut Asap di Riau | Waspada Kelangkaan Pangan Akibat Perubahan Iklim dan Geopolitik Dunia | Terkait Postingan Pungli di Perawang, Personil Polsek Tualang Lakukan Patroli | Cegah Stunting! Forikan Siak Gelar Penyuluhan Stunting Bagi Kader Posyandu | Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi | 14 Tahun Jadi Guru Honor, Akhirnya Era Santi Terima SK PPPK Dari Bupati Siak Minggu, 1 Oktober 2023

 
Kejari Dumai Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Baznas
Sabtu, 02-09-2023 - 14:26:01 WIB

DUMAI - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai resmi menahan dua mantan pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai berinisial IE dan IJ sebagai tersangka baru pada perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 senilai Rp1,4 miliar, Jumat malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto kepada wartawan di Dumai mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan IE dan IJ sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat pengurus Baznas Dumai.

"Tersangka kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles.

Dijelaskannya, terhadap keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.

Sehingga total sudah tiga tersangka ditetapkan dari perkara ini. Akibat perbuatan bersama sama itu menimbulkan kerugian keuangan negara pada Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu Tahun 2019 hingga 2021 hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.

"Untuk berapa besaran uang yang telah dinikmati dua tersangka ini masih akan dipastikan jaksa berdasarkan bukti diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," sebut Agustinus.

Pasal pokok yang akan diterapkan kepada para tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2023 lalu jaksa penyidik Kejari Dumai juga telah menahan mantan Bendahara Baznas Dumai inisial IS yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Tersangka IS diduga keras melakukan korupsi dengan modus operandi memotong uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," ungkap Kajari Dumai Agustinus waktu itu.

Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebutnya lebih lanjut.

Kejaksaan akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung. 
 
Sumber
Antara




 
Berita Lainnya :
  • Ini Penjelasan BMKG Soal Penyebab Kabut Asap di Riau
  • Waspada Kelangkaan Pangan Akibat Perubahan Iklim dan Geopolitik Dunia
  • Terkait Postingan Pungli di Perawang, Personil Polsek Tualang Lakukan Patroli
  • Cegah Stunting! Forikan Siak Gelar Penyuluhan Stunting Bagi Kader Posyandu
  • Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ini Penjelasan BMKG Soal Penyebab Kabut Asap di Riau
    #2 Waspada Kelangkaan Pangan Akibat Perubahan Iklim dan Geopolitik Dunia
    #3 Terkait Postingan Pungli di Perawang, Personil Polsek Tualang Lakukan Patroli
    #4 Cegah Stunting! Forikan Siak Gelar Penyuluhan Stunting Bagi Kader Posyandu
    #5 Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi
    #6 14 Tahun Jadi Guru Honor, Akhirnya Era Santi Terima SK PPPK Dari Bupati Siak
    #7 Pemkab Rokan Hulu Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
    #8 Modal KTP Saja, Warga Siak Sudah Bisa Berobat Gratis
    #9 Patroli Udara Karhutla, Wilayah Kabupaten Siak Nihil Titik Api
    #10 Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana dan Karthutla
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved