Breaking News
Upaya Cegah Malaria di Desa Kuala Selat, Inhil, Petugas Lakukan Penyemprotan Insektisida | Pemprov Riau Beri Ruang Luas untuk UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024 | Kadiskes Inhil Ingatkan Pentingnya Aktivitas Fisik Setiap Hari | Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Rutin Konsumsi Ikan yang di Nilai Kaya Omega 3 dan Protein | Kadiskes Ingatkan Pentingnya Konsumsi Air Putih Memaksimalkan Kinerja Fisik | Dinkes Inhil Himbau Pentingnya Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi Jumat, 18 Oktober 2024

 
Pakar Hukum Gugat Peraturan KPU Nomor 23 ke MA
Sabtu, 02-12-2023 - 05:52:40 WIB

JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi dasar syarat pencalonan capres-cawapres dinilai cacat formil. Pakar hukum Mirza Zulkarnain menilai, PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 141/PUU- XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023.

Atas dasar itu, LBH Yusuf telah mengajukan uji materil terhadap PKPU Nomor 23 tersebut ke Mahkamah Agung (MA) karena memiliki cacat formil. "Putusan MK 141, dengan demikian, menguatkan pandangan LBH Yusuf tersebut," kata Mirza dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Menurut dia, berdasarkan pertimbangannya, MK dalam Putusan 141 itu mengakui terkait persyaratan capres/cawpres jika diperlukan perubahan syarat batas usia minimal, maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur. Adapun persyaratannya ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.

"Karenanya keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan berbekal syarat pernah berpengalaman sebagai wali kota bertentangan putusan MK Nomor 141," ujar direktur LBH Yusuf tersebut.

Menurut Mirza, secara substantif MK menyatakan bahwa ‘seharusnya hanya yang pernah atau sedang berpengalaman menjadi gubernur saja’ yang memenuhi syarat sebagai capres-cawapres. Sementara berpengalaman sebagai bupati/wali kota, tidak memenuhi syarat.

Kemudian, jika mengikuti konstruksi Putusan MK Nomor 141, seharusnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi KPU untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23tentang penambahan syarat berpengalaman di pilkada bagi capres/cawapres. Pasalnya, Putusan 141 mengamanatkan implementasi  lebih lanjut dari frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' adalah open legal policy yang menjadi ranah pembentuk UU.

"Oleh karena itu DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukumnya apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota," jelas Mirza.

Dia menyebut, kalau DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, baru KPU bisa mengeluarkan PKPU dengan merujuk pada hasil revisi UU Pemilu tersebut. "Maka PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan segala keputusan yang didasarkan pada PKPU itu juga cacat formil," kata Mirza.

(Republika)




 
Berita Lainnya :
  • Upaya Cegah Malaria di Desa Kuala Selat, Inhil, Petugas Lakukan Penyemprotan Insektisida
  • Pemprov Riau Beri Ruang Luas untuk UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
  • Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
  • PI dan DBH Kelapa Sawit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Upaya Cegah Malaria di Desa Kuala Selat, Inhil, Petugas Lakukan Penyemprotan Insektisida
    #2 Pemprov Riau Beri Ruang Luas untuk UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
    #3 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    #4 PI dan DBH Kelapa Sawit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    #5 Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury
    #6 Bersatu Membangun Negeri, Untuk Siak Maju dan Sejahtera
    #7 KPU Siak Sosialisasikan Pilkada Kepada Pemilih Khusus Rumah Tahanan
    #8 PJS Bupati Siak Serahkan Nota Keuangan RAPBD-P Tahun 2024 ke DPRD Siak
    #9 Wisata Menarik dan Terjangkau Pemda Siak Luncurkan Paket Wisata Tematik
    #10 Pjs. Bupati Siak Indra Purnama Pimpin Rapat Entry Tim BPK RI Provinsi Riau
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved