Breaking News
49 Pelanggaran Pilkada di Rohil Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pesan Kapolres | Jadwal Lengkap Ujian SKD CPNS Pemprov Riau 2024: Sesi Pagi, Siang, dan Sore | MAN 1 Kota Pekanbaru Buka Jalan Menuju Perguruan Tinggi Timur Tengah | Kemenag Riau Dorong PPIU dan KBIHU Terapkan Inovasi dalam Pelayanan | 20 Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Pelatihan | Unri dan BPS Luncurkan Desa Cinta Statistik di 3 KabupatenSiak, Bengkalis dan Kepulauan Meranti Jumat, 25 Oktober 2024

 
RTRW Kota Dumai Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Jumat, 24-05-2024 - 07:54:54 WIB
Ilustrasi

DUMAI - Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Indra Gunawan menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Dumai sedang mengajukan usulan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan kebutuhan lainnya.

"Iya, kita lagi mengusulkan peninjauan kembali RDTR menyesuaikan dengan kondisi riil dan kebutuhan lainnya, " ujar Sekda ketika dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat Dumai terhadap keberadaan RTRW Kota Dumai yang dinilai merugikan masyarakat.

Menurutnya, saat ini Pemko Dumai juga masih menunggu revisi RTRW Provinsi Riau selesai dibahas, baru kemudian bisa merevisi RTRW kabupaten/kota. Sebab, secara aturan, penyusunan harus merunut dari RTRW Nasional, RTRW Provinsi, baru kemudian RTRW kabupaten/kota. Hal itu tidak boleh saling bertentangan.

Dalam penyusunan RTRW untuk kawasan hutan harus mengikuti kepada SK 903/MenLHK/SETJEN-PLA/ tahun 2016/tentang kawasan hutan Provinsi Riau. Artinya, kawasan hutan ditetapkan oleh Kementrian LHK.

Terkait lahan gambut, kata dia, juga ditetapkan oleh Kemen LHK berdasarkan keputusan mentri. Dimana jika surat tanah sertifikat di bawah tahun 2011 bisa langsung ke BPN untuk pengusulan pelepasan gambut oleh BPN ke Kemen LHK.

"Penetapan Kawasan Hutan dan Kawasan Gambut bukan kewenangan Pemko Dumai. Meski demikian, kita terus berupaya untuk mengusulkan agar lahan masyarakat dikeluarkan dari kawasan-kawasan tersebut, " ujar Indra Gunawan.

Dia menjelaskan, tindak lanjut atau upaya penyelesaian lahan masyarakat tersebut. Dimana
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2018 telah merumuskan program untuk kesejahteraan rakyat. Salah satunya melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pemerintah Kota Dumai pada waktu itu merespon cepat. Melalui Instruksi Wali Kota Dumai yang disampaikan ke Camat dan Lurah se-Kota Dumai untuk melakukan inventarisir tanah masyarakat yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Selanjutnya direkap dan dilaporkan untuk diteruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada waktu itu.

Namun, diakuinya, upaya itu sampai saat ini belum membuahkan hasil. Hal itu berkemungkinan disebabkan data yang dikirim belum lengkap secara administrasi, seperti foto copy surat tanah, KTP domisili tetap sesuai dengan surat tanah, koordinat lokasi tanah dan peta lokasi.

Dia menambahkan, Pemko Dumai pada tahun 2018 telah melakukan upaya penyelesaian dengan mengikuti PERPRES Tentang Penyelesaian Permasalahan Tanah Dalam Kawasan Hutan melalui TIM inver PTKH dengan mengajukan sebanyak 5.665 bidang tanah masyarakat Kota Dumai dengan luas 5.146 Ha.

"Namun, sampai dengan saat ini belum ada perubahan terhadap Surat Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau tersebut. "

Begitu pula terhadap konflik pertanahan di kawasan hutan, Pemko Dumai selalu berkoordinasi dengan para pihak Kementrian LHK, yaitu BPKH Provinsi Riau selaku perwakilan dari Kemen LHK RI.

Pemko Dumai akan melaksanakan kembali usulan-usulan tambahan terhadap tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan dan kawasan gambut. Hal itu tentunya dengan melengkapi data-data yang dibutuhkan foto copy surat tanah, KTP domisili tetap sesuai dengan surat tanah, koordinat lokasi tanah dan peta lokasi.[yus]




 
Berita Lainnya :
  • 49 Pelanggaran Pilkada di Rohil Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pesan Kapolres
  • Jadwal Lengkap Ujian SKD CPNS Pemprov Riau 2024: Sesi Pagi, Siang, dan Sore
  • MAN 1 Kota Pekanbaru Buka Jalan Menuju Perguruan Tinggi Timur Tengah
  • Kemenag Riau Dorong PPIU dan KBIHU Terapkan Inovasi dalam Pelayanan
  • 20 Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Pelatihan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 49 Pelanggaran Pilkada di Rohil Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pesan Kapolres
    #2 Jadwal Lengkap Ujian SKD CPNS Pemprov Riau 2024: Sesi Pagi, Siang, dan Sore
    #3 MAN 1 Kota Pekanbaru Buka Jalan Menuju Perguruan Tinggi Timur Tengah
    #4 Kemenag Riau Dorong PPIU dan KBIHU Terapkan Inovasi dalam Pelayanan
    #5 20 Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Pelatihan
    #6 Unri dan BPS Luncurkan Desa Cinta Statistik di 3 KabupatenSiak, Bengkalis dan Kepulauan Meranti
    #7 Ulah Sabu, Tangan Teman Sendiri Ditebas Hampir Putus
    #8 Perkuat Sinergi, Pemkab Siak Terima Kunjungan Kerja Danrem 031/Wira Bima
    #9 Puluhan Muda Mudi di Pekanbaru Diamankan Saat Pesta Narkoba
    #10 Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Roza Dimutasi dan Gugat Gubernur Riau ke PTUN
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved