Breaking News
Rp1 Triliun Uang Panen Sawit Desa Senama Nenek Tak Transparan | Diperlukan Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi | Upaya Cegah Malaria di Desa Kuala Selat, Inhil, Petugas Lakukan Penyemprotan Insektisida | Pemprov Riau Beri Ruang Luas untuk UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024 | Kadiskes Inhil Ingatkan Pentingnya Aktivitas Fisik Setiap Hari | Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Rutin Konsumsi Ikan yang di Nilai Kaya Omega 3 dan Protein Jumat, 18 Oktober 2024

 
AN Tersangka Korupsi Bantuan Sampan perahu di Jemput Paksa Kejaksaan Negeri Pelalawan
Kamis, 06-06-2024 - 08:44:17 WIB

Pelalawan Riautrust.com – Rabu 5 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019.Diduga melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, subsidair: pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara resmi terhadap tersangka “AN” yakni pertama pada tanggal 7 Maret 2024.kemudian kedua pada tanggal 14 april 2024, dan selanjutnya ketiga pada tanggal 24 April 2024, namun yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan, kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka tersebut di kediamannya di cilacap dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap diri tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Nurisman di Kota Cilacap Jawa Tengah yaitu Daniel Sitorus S.H., dan Agung Wicaksono, S.H. yang dibantu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilacap, dan pihak Kepolisian Kota Cilacap untuk
keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan tersangka “AN” di kota Cilacap Jawa Tengah.

Tersangka “AN” bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau sekira pukul 13.30 dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka “AN” di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya, tersangka “AN” akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 05 juni s.d 24 juni 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: 53/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka Andi Nurisman Nomor: 54/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan berdasarkan Surat perintah penahan nomor:Print-215/L.4.19/Fd.1/3/2024 tanggal 03 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Bapak Azrijal, S.H., M.H., menyampaikan
Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan
perkara secara tuntas, profesional, dan melaksanakannya sesuai SOP dan peraturan
yang berlaku.

Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Cilacap dan pihak Kepolisian Cilacap dan pihak lainnya yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” yang
dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berjalan kondusif, aman, dan lancar. (PM)

AN Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sampan/Perahu di Bandara SSQ Pekanbaru di Giring Kasi Intel Kejari Pelalawan Misel Asarya Tambunan.S.H, M,H.




 
Berita Lainnya :
  • Rp1 Triliun Uang Panen Sawit Desa Senama Nenek Tak Transparan
  • Diperlukan Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi
  • Upaya Cegah Malaria di Desa Kuala Selat, Inhil, Petugas Lakukan Penyemprotan Insektisida
  • Pemprov Riau Beri Ruang Luas untuk UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
  • Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Rp1 Triliun Uang Panen Sawit Desa Senama Nenek Tak Transparan
    #2 Diperlukan Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi
    #3 Upaya Cegah Malaria di Desa Kuala Selat, Inhil, Petugas Lakukan Penyemprotan Insektisida
    #4 Pemprov Riau Beri Ruang Luas untuk UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
    #5 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    #6 PI dan DBH Kelapa Sawit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    #7 Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury
    #8 Bersatu Membangun Negeri, Untuk Siak Maju dan Sejahtera
    #9 KPU Siak Sosialisasikan Pilkada Kepada Pemilih Khusus Rumah Tahanan
    #10 PJS Bupati Siak Serahkan Nota Keuangan RAPBD-P Tahun 2024 ke DPRD Siak
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved