Breaking News
Kadiskes Inhil Ingatkan Pentingnya Aktivitas Fisik Setiap Hari | Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Rutin Konsumsi Ikan yang di Nilai Kaya Omega 3 dan Protein | Kadiskes Ingatkan Pentingnya Konsumsi Air Putih Memaksimalkan Kinerja Fisik | Dinkes Inhil Himbau Pentingnya Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi | Kadiskes Inhil Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kungker Serviks | Kadiskes Inhil Terangkan Pentingnya Pemberian Tablet Tambah Darah Bagi Remaja Putri Jumat, 18 Oktober 2024

 
203 Jemaah Haji Sidrap Terkatung-katung di Jeddah, Kemenag: Jangan Berhaji Tanpa Visa
Sabtu, 15-06-2024 - 09:58:13 WIB

JEDDAH - Kementerian Agama (Kemenag) melarang warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki visa haji berniat untuk naik haji. Hal ini dikarenakan masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memiliki visa non-haji saat pergi berhaji ke Mekkah.

Ia menjelaskan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masih menemukan WNI yang tidak memiliki visa haji, tetapi masih nekat untuk berhaji.

"Bahkan dari pihak KJRI banyaknya WNI yang niat berhaji tetapi tidak memiliki visa haji, apalagi ketentuan ini dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Suviyanto, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, visa haji menjadi hal wajib bagi jemaah dari berbagai penjuru dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Adapun tipe visa lain yang tidak diperkenankan untuk  digunakan berhaji, termasuk visa kunjungan.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah keamanan yang diambil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan jemaah haji dan memfasilitasi mereka beribadah dengan mudah dan nyaman.

"Pemerintah Arab Saudi melarang bagi warga asing yang datang dengan visa kunjungan dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah bagi jemaah haji yang memiliki visa haji," ungkap dia.

Namun, lanjut Suviyanto, masih banyak pihak-pihak yang memanfaatkan atas ketidaktahuan masyarakat tentang ketentuan tersebut sehingga pada akhirnya jemaah terjebak di Mekkah, bahkan sampai diusir petugas setempat.

Ia mencontohkan saat ini cukup banyak travel haji ilegal yang membuat resah masyarakat. Maka dari itu, calon jemaah jadi lebih berhati-hati untuk memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Apabila ada travel yang memiliki izin dari Kemenag akan dilakukan pembinaan. Namun, apabila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Adapun jenis sanksi yang diberikan antara lain, sanksi administrasi, pembekuan dan pencabutan izin," pungkas Suviyanto.

Sebelumnya kisah dramatis terjadi bagi sejumlah jemaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Niat hati ingin berhaji secara tuntas, malah harus menelan pil pahit karena tidak bisa melaksanakan wukuf di Padang Arafah, Mekkah.

Hingga Jumat (14/6/2024), tercatat sebanyak 203 calon jemaah tersebut dilaporkan masih terkatung-katung di Jeddah karena tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju Mekkah. Padahal, waktu yang tersisa menuju prosesi puncak haji hanya tinggal 4 sampai 5 hari lagi.

Penyebabnya, mereka diduga berangkat tanpa mengantongi visa haji yang diperlukan sebagai salah satu syarat utama. Akibatnya, ketika tiba di Bandara King Abdul Aziz, petugas menahan mereka dan tak memberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke Mekkah.


Sumber
Beritasatu.com




 
Berita Lainnya :
  • Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
  • PI dan DBH Kelapa Sawit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury
  • Bersatu Membangun Negeri, Untuk Siak Maju dan Sejahtera
  • KPU Siak Sosialisasikan Pilkada Kepada Pemilih Khusus Rumah Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    #2 PI dan DBH Kelapa Sawit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    #3 Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury
    #4 Bersatu Membangun Negeri, Untuk Siak Maju dan Sejahtera
    #5 KPU Siak Sosialisasikan Pilkada Kepada Pemilih Khusus Rumah Tahanan
    #6 PJS Bupati Siak Serahkan Nota Keuangan RAPBD-P Tahun 2024 ke DPRD Siak
    #7 Wisata Menarik dan Terjangkau Pemda Siak Luncurkan Paket Wisata Tematik
    #8 Pjs. Bupati Siak Indra Purnama Pimpin Rapat Entry Tim BPK RI Provinsi Riau
    #9 Nasarudin Hadiri Undangan Klarifikasi Dari Bawaslu
    #10 Taman Labuai Selesai Dibangun, Pemko Pekanbaru Siapkan Opsi Dikelola Swasta
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved