PN Pasir Pengaraian Gelar Sidang Lanjutan Perdata Secara Online (E-Qot)
Kamis, 27-06-2024 - 10:23:58 WIB
ROKAN HULU - Meski pemohon telah mengajukan permohoan kepada majelis hakim untuk dakukan siding tatap muka,nmun siding tetap ilangsungkan secara Online (E-Qot) oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (26/06).
“Dinamika sidang online atau siding tatap muka semua sama yakni hak-hak para Pemohon dan Termohon atau penggugat dan tergugat sama di mata hakum” Kata Hakim Ketua Henry Diputra Naiggolan SH MH,
“Sidang hari ini merupakan lanjutan siding seblumnyayakni Sidang Kesimpulanm dan Dalam pesidangan kalii ini Umi Handayani (Penggugat) secara langsung menyerahkan Dokumen kesimpulan tepat pada pukul 11.39 wib Rabu tanggal ( 26 /06/2024),
“Umi Handayani Boru Siregar menyerah kan dokumen kesimpulan terkait perkara No 58 kepada hakim ketua Henry Diputra Naiggolan SH MH,
Saat pen yerahan dokumen trsebut Hakim ketua bertanya “ Apa ada copyan berkasnya ,Tanya hakim ketua ,taka da “jawab Umi” Tak apa-apa biar nanti petugas kami yang melegalisirnya ,sebut pak Hakim,
Siidang berjalan dengan tertib dan aman serta kondusif meski bejalan dengan alot,
Hakim berjanji akan membantu pemohon dalam meng Upload berkas secara online ke aplikasi E-qot.Ujar Nainggolan
Namun, Umi masih sangat berharap Sidang berikutya harus tatap muka dan terbuka untuk semua dan di bacakan secara manual demi tegaknya keadilan,
Saat sidang sempat ada perdebatan antara Umi Handayani Boru regar dengan hakim,karna dirinya merasa di anak tirikan didalam persidangan ini sebab permintaan nya terkait di bacakan segala kesimpulan sidang hari ini tidak dibacakan secara rinci oleh hakim sehingga Membuat dirinya ber ulang ulang kali memohon terhadap ketua hakim untuk di bacakan secara terang
Namun hasilnya tidak di bacakan secara rinci ,
Diakhir Persidangan KetuaMajelis Hakim menyampaikan,Bahwa Putusaan akan di putuskan tanggal 10 Juli 2024.atau 2 Minggu kedepan boleh hadir dan boleh tidak hadir, tutupnya
Semetara itu,Di luar sidang Umi Handayani Boru regar tetap mencari keadilan yang sesuai dengan putusan mahkamah agung (MA) dan putusan PN Pasir Pangaraian tahun 2006 lalu,Dengan putusan “kembalikan hak hak saya selaku korban kebiadaban PT Ekadura Indonesia (EDI) dan KSU Sumber Rezeki,Tegas Umi Hadayani Siregar.
(DR)
Komentar Anda :