Breaking News
Kadiskes Inhil Ingatkan Pentingnya Aktivitas Fisik Setiap Hari | Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Rutin Konsumsi Ikan yang di Nilai Kaya Omega 3 dan Protein | Kadiskes Ingatkan Pentingnya Konsumsi Air Putih Memaksimalkan Kinerja Fisik | Dinkes Inhil Himbau Pentingnya Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi | Kadiskes Inhil Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kungker Serviks | Kadiskes Inhil Terangkan Pentingnya Pemberian Tablet Tambah Darah Bagi Remaja Putri Jumat, 18 Oktober 2024

 
Kejari Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, 1 ASN
Kamis, 04-07-2024 - 09:01:30 WIB

BENGKALIS - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020 / 2021. Para tersangka langsung dilakukan penahanan agar mempermudah penyidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Awalnya tadi kita memeriksa ketiganya sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam ," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo Rabu (3/7).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Tiga tersangka itu masing-masing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (pensiunan PNS)," lanjut Odit.

Setelah mereka jadi tersangka, kata Odit, jaksa langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Odit.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Tersangka diduga dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.

Untuk diketahui, penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi ini pertama kali dilakukan sejak Korps Adhyaksa itu dikomandani Sri Odit Megonondo. Dia menjadi Kajari Bengkalis baru sekitar 19 hari sejak dilantik pada 14 Juni 2024.

(Mc-Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
  • PI dan DBH Kelapa Sawit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury
  • Bersatu Membangun Negeri, Untuk Siak Maju dan Sejahtera
  • KPU Siak Sosialisasikan Pilkada Kepada Pemilih Khusus Rumah Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    #2 PI dan DBH Kelapa Sawit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    #3 Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury
    #4 Bersatu Membangun Negeri, Untuk Siak Maju dan Sejahtera
    #5 KPU Siak Sosialisasikan Pilkada Kepada Pemilih Khusus Rumah Tahanan
    #6 PJS Bupati Siak Serahkan Nota Keuangan RAPBD-P Tahun 2024 ke DPRD Siak
    #7 Wisata Menarik dan Terjangkau Pemda Siak Luncurkan Paket Wisata Tematik
    #8 Pjs. Bupati Siak Indra Purnama Pimpin Rapat Entry Tim BPK RI Provinsi Riau
    #9 Nasarudin Hadiri Undangan Klarifikasi Dari Bawaslu
    #10 Taman Labuai Selesai Dibangun, Pemko Pekanbaru Siapkan Opsi Dikelola Swasta
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved